Kabupaten Bima, Kahaba.- Salah satu kewajiban umat muslim pada Bulan Ramadan adalah membayar zakat. Berkaitan dengan itu, Ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan Bolo Jamaludin H Talib mengimbau warga kecamatan setempat agar membayar zakat pada UPZ-UPZ yang ada di desa masing-masing.
“Pemerintah Kabupaten Bima telah membentuk UPZ di tiap-tiap desa,” ujarnya, kemarin.
Kata dia, besar zakat yang harus dibayarkan setiap umat muslim yakni Rp 25 ribu jika dalam bentuk uan, dan 2,5 kg jika dalam bentuk beras.
“Total zakat yang terkumpul melalui UPZ tiap desa akan disetorkan ke kecamatan 20 porsen, kabupaten 50 porsen dan untuk desa sebanyak 30 persen,” katanya.
Ia menjelaskan, jika jumlah zakat yang disetorkan ke kabupaten banyak. Maka akan banyak lagi yang akan kembali ke tingkat kecamatan untuk diberikan kepada kaum dhuafa dan warga miskin dan lain-lain di kecamatan setempat.
“Total zakat yang disetor ke kabupaten akan dikembalikan ke kecamatan sebanyak 90 persen,” ungkapnya.
Dia membeberkan, tahun sebelumnya jumlah zakat yang terkumpul dan dimembalikan oleh kabupaten ke kecamatan cukup banyak. Jika diuangkan menjadi sebesar Rp 120 juta.
“Jumlah itu tergantung kesadaran bersama untuk membayar zakat di UPZ,” ungkapnya.
Jamaludin berharap semoga jumlah zakat yang terkumpul lewat UPZ tahun ini meningkat. Dengan begitu akan semakin banyak kaum dhuafa, fakir miskin dan lainnya yang akan mendapatkan pembagian zakat tersebut.
*Kahaba-10