Kabar Bima

Judi Sabung Ayam di Bulan Ramadan, 12 Orang Diamankan

366
×

Judi Sabung Ayam di Bulan Ramadan, 12 Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dianggap meresahkan masyarakat karena berjudi sabung ayam di Bulan Ramadan, 12 orang yang diduga terlibat diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim, Selasa (21/5) sekitar pukul 12.30 Wita di Lingkungan Sarata Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat.

Judi Sabung Ayam di Bulan Ramadan, 12 Orang Diamankan - Kabar Harian Bima
Suasana di lokasi sabung ayam setelakh kedatangan aparat. Foto: Ist

Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPTU Hasnun menyampaikan, dari laporan masyarakat bahwa adanya sabung ayam tersebut sangat menggangu ketenangan warga yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Tidak menunggu lama, tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan EL (40), MU (35), ASW (37), MUH (70), MAN (60), RS (37), AI (28), YC (62), IS (55), AR (52), WAH (26) dan ARD (31).

“Mereka ini merupakan warga dari kelurahan yang berbeda,” ujarnya.

Selain 12 orang tersebut yang diamankan kata Hasnun, tim juga mengamankan 2 ekor ayam dan 23 unit sepeda motor yang diduga milik para penjudi sabung ayam. Kini barang bukti dan para terduga pelaku sudah diamankan di Kantor Sat Reskrim untuk diproses lebih lanjut.

“Kami minta agar masyarakat tidak lagi membuka sabung ayam, apalagi ini bulan ramadhan, biarkan masyarakat beribadah dengan tenang,” pintanya.

*Kahaba-05