Kota Bima, Kahaba.- SM (41) warga Kelurahan Mande yang memiliki akun Facebook Iron Mande ditetapkan tersangka oleh penyidik Tipiter Sat Reskrim Polres Bima Kota, karena diduga menghina Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan melalui status Facebooknya tanggal 8 Mei 2019 lalu.
“Kami sudah menetapkan SM sebagai tersangka pada hari Selasa pekan kemarin,” ujar Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi Manossoh Prayoga, Selasa (9/7).
Kata Kasat, setelah memeriksa para 4 orang saksi dan 3 saksi ahli, baik ahli pidana, ahli bahasa dan ahli ITE, SM akhirnya diterapkan tersangka karena diduga melanggar pasal 27 ayat 3 junto 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Pasal itu mengancam SM dengan hukuman 4 tahun penjara.
Sebelumnya SM dijemput paksa oleh Tim Opsnal Sat Reskrim karena 2 kali tidak menghadiri panggilan Polisi. Saat diperiksa kemarin, SM pun mengaku bahwa status dan tulusan dalam kolom komentar yang mengarah pada penghinaan Wakil Walikota Bima itu ditulis sendiri.
“Kami masih melengkapi berkas perkara tersebut untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima,” katanya.
*Kahaba-05