Kabar Bima

Polisi Limpahkan Dua Tersangka Pembunuhan Kaur Desa Wane ke Jaksa

410
×

Polisi Limpahkan Dua Tersangka Pembunuhan Kaur Desa Wane ke Jaksa

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Berkas dan tersangka ZA dan AY kasus pembunuhan A. Maman (47) Kaur Pembangunan dan Ekonomi Desa Wane Kecamatan Parado Kabupaten Bima dilimpahkan penyidik Sat Reskrim Polres Bima ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, Kamis (23/4) siang.

Ilustrasi
Ilustrasi

Sementara seorang lainnya, Sah alias Jhon Rio belum diproses, karena hingga kini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Saat dilimpahkan tersangka dikawal sejumlah anggota Sat Reskrim Polres Bima. Proses pelimpahan pun berlangsung sekitar satu jam. Setelah resmi dilimpahkan, kedua tersangka ini kemudian dititip di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Raba Bima,” ujar Kasi Intelejen Kejari Raba Bima, LM Rosyidi SH.

Kata dia, selain tersangka, polisi juga melimpahkan barang bukti yang digunakan menghabisi nyawa korban. Untuk kemudian ditelaah berkas tersebut, guna menyiapkan berkas tuntutan.

“Jadi jaksa penuntut telah menerima pelimpahan dari aparat Kepolisian atas tersangka dan barang bukti,” jelas Rosyidi.

Diterangkan Rosyidi, kasus pembunuhan ini terjadi pada akhir Bulan Februari 2015. Saat itu, korban yang tengah duduk di rumah seorang warga, Abdul Haris. Mendengar para tersangka tengah berlari sambil berteriak menanyakan orang-orang yang mengejar adik-adiknya.

Tidak hanya berteriak, para tersangka juga mengacungkan parang. Mendengar teriakan tersebut, para korban kemudian turun dan menghampiri para tersangka.

“Sesuai dengan yang tertera dalam BAP, saat itu korban dan saksi berencana ingin menenangkan para pelaku, namun usaha korban dan saksi justru tak berhasil,” terangnya.

Para tersangka yang tak mau mendengarkan korban lantas mendekat dan membacok korban tanpa basa-basi. Korban sempat menangkis serangan tersebut dengan kayu, namun terjatuh terlentang karena kondisi tubuh yang tak seimbang. “Waktu itulah korban dibacok pada bagian paha kiri dan selangkangan,” tambah Rosyidi.

Usai kejadian, aparat Polres Bima lantas mengamankan para tersangka. Hanya saja, satu orang Jhon Rio yang saat itu diduga meneriaki untuk membunuh korban masih buron. Sementara itu, terhadap ZA dkk dikenakan pasal berlapis, Pasal 340, 338, 170 ayat 3, pasal 351 ayat 3 dan Pasal 55 KUHP.

*Bin