Kabupaten Bima, Kahaba.- Mencuri satu unit perahu di Pantai Nipa milik IDA (50) asal Desa Nipa beberapa hari lalu. FA (25) warga desa yang sama diringkus polisi, di Labuan Sumbawa, saat menjual perahu tersebut Minggu (28/7) sekitar pukul 00.30 Wita.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi Manossoh Prayoga menyampaikan, berdasarkan laporan polisi yang diajukan korban pada tanggal 21 Juli kemarin, tim langsung mencari tahu keberadaan pelaku.
Setelah mengetahui FA berada di Labuan Sumbawa Kabupaten Sumbawa, tim langsung berkoordinasi dengan Polsek dan Bhabinkamtibmas setempat untuk membantu mengamankan FA.
“Setelah ditangkap anggota Bhabinkamtibmas Pos Labuan Sumbawa, FA diserahkan ke Sat Reskrim Sumbawa untuk diamankan,” ujarnya.
Kata Kasat, sebelum ditangkap, FA terlebih dahulu menjual mesin perahu tersebut ke HR di Labuan Jambu seharga Rp2.400.000. Setelah itu, FA membawa perahu ke Labuan Sumbawa untuk dijual. Saat menjual perahu, FA kemudian ditangkap.
Setelah FA dipastikan sudah diamankan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota langsung menuju Polres Sumbawa untuk menjemputnya. Setelah itu, tim menuju rumah HR di Labuan Jambu untuk mencari mesin perahu yang dijual. Hanya saja, HR tidak ada dalam rumah, hanya menemukan mesin bot dimaksud.
“Kini FA dan barang bukti sudah diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diproses lebih,” ungkapnya.
Hilmi juga menyampaikan terima kasih banyak pada Polisi yang ada di Pos Labuan Sumbawa dan Bhabinkamtibmas daerah setempat, serta pada Sat Reskrim Polres Sumbawa yang sudah membantu mengungkap kasus pencurian perahu bot tersebut.
*Kahaba-05