Kabar Bima

Kecewa Keputusan Hakim, Pengadilan Dilempari Telur Busuk

650
×

Kecewa Keputusan Hakim, Pengadilan Dilempari Telur Busuk

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Puluhan warga Kelurahan Kendo Kota Bima mendatangi kantor Pengadilan Raba-Bima dan melemparinya dengan telur busuk, Senin (19/11/2012) pukul 10.00 WITA. Mereka kecewa dengan putusan hakim yang dinilai tidak jujur dan memihak atas dasar kepentingan dan materi dalam  perkara sengketa tanah antara Fitriani selaku penggugat dan Ridwan M. Tayeb selaku tergugat.

Kecewa Keputusan Hakim, Pengadilan Dilempari Telur Busuk - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Menurut keluarga Fitriani dan warga Kelurahan Kendo, banyak kejanggalan yang mereka temukan selama proses persidangan tersebut. Hakim Pengadilan Raba-Bima memenangkan perkara tersebut atas tergugat Ridwan padahal sangat jelas dalam fakta persidangan bahwa sebidang tanah seluas dua are tersebut milik dari penggugat.

Salah satu kejanggalan yang sengaja dilakukan hakim saat proses persidangan, seperti disampaikan pengunjuk-rasa dalam orasinya, adalah; pertama ditolaknya saksi kunci dari pihak penggugat oleh majelis hakim. Padahal saksi yang bernama Masni tersebut merupakan saksi yang memberikan lahan sengketa dengan status pinjam pakai kepada Ridwan.

Kedua, hakim memenangkan perkara tehadap Ridwan padahal tergugat tersebut  tidak memiliki alat bukti  kepemilikan lahan sengketa. Ridwan hanya yang berdasar pada pengakuan bahwa telah membeli, namun surat jual beli tanah tidak dapat ditunjukan. Sementara itu pihak penggunggat yang juga anak yatim itu memiliki berkas administrasi kepemilikan terkait lahan yang disengketakan bahkan sejumlah warga Kelurahan Kendo menjadi saksi hidup saat proses persidangan.

Selain hal tersebut, juga yang menjadi pertanyaan besar warga adalah surat salinan keputusan pengadilan yang memenangkan tergugat Ridwan.  “Surat itu sampai saat ini tidak pernah diserahkan kepada kami selaku pihak penggugat dengan alasan tidak jelas,” ujar perwakilan warga.

Kecewa dengan hal tersebut, puluhan warga yang ikut aksi unjuk rasa kemudian melempari kantor pengadilan dengan telur busuk. Praktis para pengunjung gedung pengadilan yang kebetulan sedang ramai itu berlarian untuk menghindari lemparan telur oleh warga.

Ketua Pengadilan Raba-Bima, Mas’ud, SH., yang menemui pengunjuk rasa tidak banyak dapat menjawab pertanyaan warga yang hadir. Ketika diminta untuk dibacakan amar keputusan yang menjadi pertimbangan hakim memenangkan tergugat, Mas’ud enggan membacakannya dengan alasan bukan kewenangannya untuk membacanya. Namun kepada pengunjuk rasa itu Mas’ud bersedia untuk membantu apabila ingin naik banding ke pengadilan tinggi terhadap kasus tersebut.

Sementara itu para hakim yang memimpin siding perkara tesersebut ternyata tidak menampakan batang hidungnya saat aksi demo warga. Demi Hardianto, SH., Fatur, SH., dan Jam Jam, SH., menghilang dari kantor pengadilan dan tidak berani menemui warga.[BS]