Kota Bima, Kahaba.- Laporan dugaan penipuan oleh CV Hilal yang disampaikan Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamatan Organisasi (HMI-MPO) diproses penyidik Tipitder Sat Reskrim Polres Bima Kota. (Baca. HMI MPO Laporkan CV Hilal ke Polisi)
Hingga kini kasus itu masih dalam tahap penyelidikan. Sejauh ini pun penyidik sudah memeriksa beberapa saksi, baik saksi pelapor maupun saksi yang mendukung keterangan pelapor.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi Manossoh Prayoga menyampaikan, semua laporan yang masuk akan diproses sesuai prosedur hukum. Begitu juga dengan laporan dari HMI MPO ke SPKT, kini sudah naik ke Sat Reskrim dan sedang diproses.
Setelah memeriksa para saksi, pihaknya akan meninjau lokasi CV Hilal, meriksa dokumen perizinan, Silpa dan dokumen lain.
“Setelah semua proses itu dilewati, maka terlapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan” ujarnya, Selasa (10/12).
Usai memeriksa saksi, terlapor hingga pemeriksaan dokumen, pihaknya akan memanggil para baik bahasa maupun ahli geologi. Guna memastikan air itu berasal dari mata air pegunungan atau air dari sumber lain.
“Karena sesuai laporan, kasus ini akan mengarah pada dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang perlindungan konsumen,” tuturnya.
*Kahaba-05