Kabar Kota Bima

DPMPTSP Minta Pengambilan Air CV Hilal Dihentikan, Izin Sudah Kadaluarsa

1521
×

DPMPTSP Minta Pengambilan Air CV Hilal Dihentikan, Izin Sudah Kadaluarsa

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Massa aksi dari LDK STISIP Universitas Mbojo beberapa hari lalu mendesak agar Pemkot Bima menghentikan aktivitas pengambilam air bor oleh CV Hilal di Kelurahan Rabadompu Barat Kota Bima. Pasalnya, dinilai merugikan masyarakat sekitar.

DPMPTSP Minta Pengambilan Air CV Hilal Dihentikan, Izin Sudah Kadaluarsa - Kabar Harian Bima
Kepala DPMPT-SP Kota Bima H Lalu Sukarsana. Foto: Ist

Menindaklanjuti tuntutan mahasiswa tersebut, Pj Wali Kota Bima Mohammad Rum langsung meminta DPMPTSP Kota Bima agar bisa menelusuri perizinannya.

DPMPTSP Minta Pengambilan Air CV Hilal Dihentikan, Izin Sudah Kadaluarsa - Kabar Harian Bima

Setelah dilakukan penelusuran oleh DPMPTSP Kota Bima, izin pengambilan air tanah milik CV Hilal untuk air kemasan Asakota, sudah tidak berlaku lagi atau kadarluarsa.

“Izin CV Hilal berakhir sejak tahun 2022,” ungkap Kepala DPMPTSP Kota Bima H Lalu Sukarsana, Senin 16 Oktober 2023.

Diakui Sukarsana, terhadap pengambilan air yang izinnya sudah tidak berlaku tersebut, pihaknya akan bersurat ke CV Hilal untuk menghentikan sementara aktivitas usaha.

“Dalam waktu dekat kita akan bersurat untuk dihentikan sementara,” tegasnya.

Soal perizinan, ia mengaku bukan kewenangan daerah yang mengeluarkannya. Dulu, perizinan ditangani oleh pihak Provinsi NTB. Namun setelah perubahan proses perizinan melalui OSS, kewenangan perizinan ada pada Kementerian ESDM.

“Pelaku usaha bisa langsung urus perizinan melalui OSS,” katanya.

Mengenai CV Hilal ini kata dia, sedang berproses mengurus kembali perizinan.

*Kahaba-01