Kota Bima, Kahaba.- Aktivitas pengambilan air oleh CV Hilal di Kelurahan Rabadompu Barat, untuk kebutuhan perusahaan air minum dalam kemasan bernama Asakota, menjadi sorotan massa aksi yang tergabung dalam Lembaga Dakwah Kampus (LDK) STISIP Mbojo Bima, saat aksi demonstrasi di depan Kantor Walikota Bima, Senin (15/2). (Baca. Demo Walikota Bima, Massa Aksi Bentrok dengan Pol PP)

Menurut Korlap Aksi Debi Aprianto, bahwa berdasarkan hasil investigasi mereka, bahwa di Kelurahan Rabadompu Barat terjadi pengeboran air untuk dijadikan air minum kemasan oleh CV Hilal.
“Namun anehnya, air yang diambil tersebut justru dikelola di Lingkungan Kedo Kelurahan Ule. Dugaan kami, aktivitas pengeboran tersebut tidak ada izin resmi, bahkan tidak memiliki kontribusi untuk rakyat,” ungkapnya.
Menurut dia, keberadaan air minum kemasan Asakota tersebut bertentangan dengan aturan dan keputusan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 451 k/10/MEM/2000 tentang pedoman teknis penyelenggaraan tugas pemerintah di bidang pengelolaan air di bawah tanah. Dan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan pemerintah provinsi sebagai daerah otonom untuk
pengelolaan air bawah tanah.
Maka dengan ini, pihaknya dari Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)
Lembaga Dakwah Kampus (LDK) STISIP Mbojo Bima mendesak Walikota Bima dan DPRD Kota Bima untuk menghentikan aktivitas pengeboran oleh CV Hilal tersebut.
Selain itu, massa aksi mendesak Walikota Bima dan DPRD Kota Bima untuk segera melakukan normalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) diseluruh wilayah Kota Bima, bronjonisasi dan tanggul bibir sungai.
“Agar banjir tidak lagi menggenangi pemukiman warga,” tegasnya.
*Kahaba-01