Kabupaten Bima, Kahaba.- Dari catatan persidangan yang ada di Kantor Pengadilan Agama Bima, terungkap selama tahun 2019 ada sebanyak 1.469 orang menjadi janda. Angka ini lebih banyak jika dibandingkan dengan tahun 2018 lalu yang hanya berjumlah 1.446 orang yang resmi bercerai.
Berbagai macam faktor penyebab terjadinya perceraian tersebut, baik akibat perselisihan, perselingkuhan dan juga akibat lamanya ditinggalkan oleh salah satu pasangan yang pergi kerja ke luar negeri. Faktor perselisihan pun menjadi penyebab yang paling banyak akibat terjadinya perceraian.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bima Arifudin Yanto menyampaikan, dari catatan yang ada, terdapat 2.447 perkara yang masuk. Baik perkara cerai gugat, cerai talak, perkara harta warisan serta perkara lainya.
Untuk perkara cerai gugat atau cerai yang diajukan istri sebanyak 1.589 kasus, sedangkan cerai talak atau cerai yang diajukan oleh suami sebanyak 382 kasus.
“Dari jumlah cerai talak dan cerai gugat yang masuk, hanya 1.469 yang sudah selesai disidangkan,” sebutnya, Senin (6/1).
Kata Yanto, selain perceraian yang diakibatkan perselisihan, meninggalkan pasangan selama 2 tahun berturut-turut juga menjadi faktor perceraian pada tahun 2019 yang mencapai 415 kasus.
“Karena sesuai aturan hukum, bagi pasangan yang ditinggalkan selama 2 tahun berturut-turut maka bisa langsung mengajukan perceraian,” ungkapnya.
*Kahaba-05