Kabupaten Bima, Kahaba.- Bawaslu Kabupaten Bima mengingatkan kepada bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bima petahana untuk tidak lagi menggelar mutasi dan rotasi jabatan. Jika itu terus dilakukan di atas tanggal 8 Januari 2020, maka melanggar ketentuan dan berujung pada dibatalkannya pencalonan.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima Junaidin menjelaskan, UU Nomor 10 Tahun 2016 pada pasal 71 disebutkan bahwa 6 bulan sebelum ditetapkan sebagai calon atau 6 bulan sebelum pendaftaran, bupati maupun petahana yang mengikuti Pilkada di daerah tidak bisa melakukan mutasi.
“Itu jelas penegasannya dalam undang-undang. Sudah tidak diperbolehkan untuk mutasi dan rotasi,” tegasnya, Minggu (12/1).
Kata Joe – sapaan akrabnya – apabila calon petahana tersebut memaksa sekarang melakukan mutasi dan padahal saat ini sudah lewat tanggal 8 Januari, nanti ancamannya yang bersangkutan tidak bisa mencalonkan diri pada Pilkada 2020.
“Kalau kemarin itu Pemkab Bima menggela mutasi sebelum tanggal 8 Januari,” ungkapnya.
Terhadap regulasi ini sambungnya, Bawaslu Kabupaten Bima sudah memberikan imbauan kepada Bupati dan Wakil Bupati Bima untuk tidak lagi menggelar mutasi. Selain itu juga mengingatkan kepada bupati untuk bisa menyampaikan pada ASN agar tidak berpolitik praktis.
Ia menambahkan, hanya saja pada UU tersebut juga disebutkan, jika pemerintah sudah mengantongi izin dari Menpan RB, maka bisa melakukan mutasi. Karena soal mutasi juga merupakan kebutuhan.
“Tapi harus diingat, kebijakan itu tidak berdasarkan kepentingan. Jangan sampai mutasi yang digelar itu bernuansa kepentingan, merugikan pihak lain dan menguntungkan calon pertahanan,” terangnya.
*Kahaba-01