Kabupaten Bima, Kahaba.- Diduga memberikan dukungan dan memobilisasi massa saat hadir di Pendopo Bupati Bima pada hari Minggu (1/3) sekitar pukul 21.00 Wita, 4 orang Oknum ASN di Kecamatan Langgudu dilapor Bawaslu Kabupaten Bima.
Menindaklanjuti laporan dugaan politik praktis oknum ASN jelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2020, setidaknya ada 5 orang saksi diperiksa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima, Selasa (3/3) di Sekretariat Sentra Gakumdu Kabupaten Bima.
Pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Bima tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan yang disampaikan Irawan, warga Desa Laju Kecamatan Langgudu, terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan RM, SD, SY, HD, pejabat pemerintah di Kecamatan Langgudu, sebagaimana laporan nomor 02/LP/PB/KAB/18.03/III/2020 tanggal 2 Maret 2020.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima, Abdurahman menjelaskan, 5 orang yang saksi yang dimintai keterangan tersebut merupakan orang-orang yang saat itu hadir di Pendopo Bupati Bima.
“Sebenarnya ada 7 orang saksi yang kami undang untuk dimintai keterangan. Namun yang berkesempatan hadir hanya 5 orang saja. Bagi kami, jumlah saksi tersebut sudah cukup,” jelasnya.
Keterangan yang disampaikan saksi dalam keterangan klarifikasinya kata Rahman, akan menjadi dasar bagi pihaknya untuk menyusun kajian. Sejauh ini, pihaknya belum dapat menyimpulkan laporan dimaksud.
“Apakah melanggar atau tidak, kami belum dapat memastikan. Karena pemeriksaan saksi ini baru tahap awal,” urai Rahman.
Tahap selanjutnya, kata Kordiv Penindakan, akan dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor. Sebanyak 4 PNS yang disebut-sebut sebagai pejabat di Pemerintah kecamatan Langgudu sebagai terlapor, telah dipanggil untuk memberikan keterangan.
“Kami sudah melayangkan undangan kepada terlapor untuk menghadap pada hari Kamis tanggal 5 Maret,” tandasnya.
*Kahaba-01