Kabupaten Bima, Kahaba.- Keputusan Gubernur Nomor 524-95/Tahun 2019 Tentang Kuota Pengeluaran Sapi Potong ke dalam dan ke luar daerah di NTB Tahun 2020, dinilai merugikan petani ternak sapi yang ada di Kabupaten Bima.
Persatuan Pedagang Peternak Hewan Nasional Indonesia (PPHANI) Kabupaten Bima merespon terkait putusan Gubernur NTB melalui Dinas Peternakan Provinsi NTB tersebut, karena imbas dari putusan itu akan merugikan petani ternak yang sudah melakukan penggemukan sapi sebanyak 20 ribu ekor lebih.
Ketua PPHANI Kabupaten Bima HM Amin H Arahman menyampaikan, pada tahun sebelumnya kuota Kabupaten Bima untuk pengiriman sapi di Jabotabek dan ke Pulau Kalimantan sebanyak 12 ribu ekor, 9 ribu untuk dikirim ke Jabotabek dan 3 ribu ekor ke Kalimantan. Namun putusan Gubernur sekarang, kabupaten Bima hanya mendapatkan kuota 2436 ekor untuk dikirim ke Jabotabek dan Kalimantan.
Selain membatasi kuota ke luar daerah, Gubernur juga lebih memperbanyak kuota untuk dikirim ke Lombok dan Mataram serta ke Kota Bima. Keuntungan sapi yang ukuran 300 kg yang ditimbang hidup mencapai Rp 7 juta lebih jika dibawa ke Jabotabek, sedangkan dibawa ke Lombok dan sekitarnya hanya mendapat untung Rp 1 juta lebih.
“Keputusan Gubernur ini jelas menyengsarakan petani ternak, maka kami minta Gubernur NTB untuk meninjau kembali keputusan tersebut,” tegasya, Sabtu (25/1)
Kata H Amin, hasil kerja sama Dinas Peternakan Kabupaten Bima dan PPHANI Kabupaten Bima, selama ini sudah berhasil membina banyak kelompok petani ternah dalam proses penggemukan 20 ribu ekor sapi, anggaran pun harus menggunakan anggaran pribadi petani ternak melalui pinjaman Bank dan kain sebagainya.
Jika dipaksakan melaksanakan keputusan Gubernur tersebut, maka petani ternak yang sedang melakukan proses penggemukan sapi itu, akan sangat dirugikan dan pasti akan gulung tikar. Imbasnya masyarakat akan sengsara dan tidak ada lapangan kerja lagi bagi mereka.
“Kami tegaskan akan memperjuangkan hak petani ternak ketimbang mengamini keputusan Gubernur yang cendrung memikirkan kepentingan masyarakat ekonomi menengah ke atas yang ada di Lombok. Karena kuota pengiriman sapi dari Bima lebih banyak ke Lombok atas keputusan Gubernur tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu Sekretaris PPHANI Kabupaten Bima Taufik mengancam akan memboikot Bandara Bima jika keputusan itu tetap dilaksanakan, karena dinilai tidak pro pada kesejahteraan rakyat peternak yang ada di Kabupaten Bima.
Selama ini, langkah persuasif sudah dilakukan oleh pihaknya, baik bertemu dengan Bupati Bima, anggota Komisi II DPRD Provinsi NTB serta bertemu dengan Kepala Dinas Peternakan Provinsi NTB, namun tidak ada hasil yang baik.
“Kami bersama petani ternak akan memboikot Bandara Bima jika keputusan Gubernur ini tetap berlakukan,” ancamnya.
*Kahaba-05