Kabupaten Bima, Kahaba.- Kunjungan kerja (Kunker) Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri beberapa pekan terakhir untuk menemui masyarakat dan menyerahkan sejumlah bantuan, menuai sorotan. Pasalnya, kunjungan yang dilakukan pada tahun politik dan perhelatan Pilkada Kabupaten Bima tahun 2020, sarat dengan penyalahgunaan wewenang. Padahal, pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu secara tegas melarangnya.
Pada pasal tersebut tertulis, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Menurut aktivis pro demokrasi Kabupaten Bima Delian Lubis, kunjungan kerja Bupati Bima tersebut telah melanggar Pasal 71 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016. Karena diberbagai kesempatan kunjungan, orang nomor 1 di Kabupaten Bima tersebut telah menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.
“Saat ini, kegiatan kunjungan kerja Bupati Bima sudah masuk pada waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon. Jelas itu melanggar UU,” tudingnya, Rabu (12/2).
Menurut dia, jika merujuk pada UU dimaksud, bisa saja pemerintah daerah beralasan itu merupakan agenda dan kegiatan yang memang harus dilaksanakan. Apalagi, saat ini belum ditetapkan pasangan calon dan tidak ada yang dirugikan. Tapi tetap saja kegiatan dimaksud menjadi pelanggaran karena dilakukan selama rentan waktu 6 bulan sebelum pasangan calon ditetapkan.
“Tetap melanggar, karena masalahnya kegiatan Bupati Bima ini menggunakan APBD untuk menjalankan program dan kegiatan,” terangnya.
Kegiatan yang dilakukan tersebut pun diharapkan bisa diatensi serius oleh Bawaslu Kabupaten Bima. jangan sampai pesta demokrasi yang sudah memasuki tahapan ini dicederai dengan tindakan – tindakan yang jelas telah melanggar UU Pemilu.
Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima M Chandra Kusuma yang dimintai komentar menjelaskan, pada pasal itu disebutkan merugikan pasangan calon. Dirinya pun kembali bertanya apakah saat ini telah ditetapkan pasangan calon dan pasangan calon mana yang merasa dirugikan.
“Masalahnya ini kan belum ada penetapan pasangan calon, lantas siapa yang merasa dirugikan,” katanya.
Soal rentan waktu 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon, menurut dia, mestinya Bawaslu juga bisa membijaksanai ini. Karena kalau bicara itu, berarti tidak ada bupati dan kepala daerah lain yang akan bekerja untuk rakyat.
“Kunker ini dalam rangka menjalankan tugas sebagai Bupati. Tugas ini tidak bisa ditentukan selama 6 bulan itu, kemudian Bupati tidak bisa bekerja, itu keliru namanya. Sementara Bupati Bima ini bekerja berdasarkan aturan dan UU, jadi tetap melaksanakan tugas sebagai bupatinya,” terang Chandra.
Intinya ia menyampaikan, dalam kunker ini tidak ada hal – hal yang melanggar, termasuk dari UU Pemilu tersebut. Karena ini melaksanakan tugas sebagai daerah, melihat, mendengar dan menyerap aspirasi masyarakat.
“Apalagi sebentar lagi Musrembang, jadi butuh menyerap aspirasi masyarakat. Apa iya, selama 6 bulan itu kepala daerah harus tidur,” tegasnya.
*Kahaba-01