Kota Bima, Kahaba.- Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan Pemerintah Kota Bima pada Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) teryata amburadul. Dari total jumlah keseluruhan data Rukun Tetangga (RT) sebanyak 537, ternyata 73 diantaranya fiktif, begitu pun jumlah warganya.
Terkuaknya data fiktif RT dan warga disampaikan Ketua Divisi pemilihan KPU Kota Bima, Firman, SE, M.AP saat acara sosialisasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (pemilukada) di kantor DRPD Kota Bima, Sabtu (1/12) kemarin. Sontak penjelasan Firman membuat kaget sejumlah anggota DPRD yang hadir bersama perwakilan Pemkot Bima yang diwakili pejabat Asisten I Syahrullah.SH, MM, Kapolres Bima-Kota AKBP Kumbul KS, S.IK, Ketua KPU, Dra. Hj. Nurfarhati tersebut.
Informasi amburadulnya data DP4 merebak setelah salah satu anggota DPRD yang juga bakal calon Walikota Bima, Subhan, H. M. Nur meminta kepada pejabat KPU untuk lebih secara rinci menjelaskan agenda sosialisasi, tidak saja mengenai jadwal pemilukada namun juga mengenai berbagai hal yang tercakup di dalamnya termasuk data DP4.
Dalam penjelasannya ketua divisi pemilihan, Firman. SE mengatakan bahwa data DP4 yang diserahkan Pemkot Bima pada KPU sangat amburadul. Temuan adanya data fiktif RT dan penduduknya tersebut saat proses pemutakhiran data pemilihan, beberapa data setelah dilakukan klarifikasi langsung pada beberapa wilayah Kelurahan teryata fiktif.
Ditemukan 73 RT fiktif yang pada kenyataannya tidak pernah ada di beberapa lingkungan kelurahan. Dicontohkan firman, dari jumlah RT sebelumnya sebayak 10 buah, membengkak menjadi 11 RT. Kemudian setelah dilakukan pengecekan teryata RT yang dimaksud ternyata tidak pernah ada. Keberadaan data RT yang diduga fiktif ini terjadi hampir di seluruh Kelurahan di Kota Bima.
Selain data jumlah RT, yang juga menjadi sorotan adalah jumlah warga yang terdata. Hanya dua sampai tiga warga saja dalam satu RT tersebut yang terdata. Diakui Firman, semua masalah tersebut telah diselesaikan walaupun diakui data DP4 yang diserahkan pemerintah sangat amburadul.
Jumlah pemilih untuk sementara ini, berdasarkan data pemuktahiran yang dilakukan KPU bersama KPPS, PPS dan RT, untuk warga yang dapat memberikan hak suaranya pada pemilukada tahun 2013 mencapai 132.27 akan terbagi di 275 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kemudian juga yang menjadi masalah dalam pemuktahiran data untuk Kota Bima adalah masalah keberadaan mahasiswa yang notabene penduduk kabupaten namun berdomisili di Kota Bima. Firman mengaku, memang sudah ada penetapan bagi mahasiswa yang sudah tercatat sampai batas akhir tanggal 13 agustus 2012 dianggap masuk dalam data DP4. Namun hal ini masih menemui kendala akibat mereka masih memakai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Bima.
Karena itu, Firman mengungkapkan, mahasiswa yang kemudian terdata setelah tanggal 13 agustus 2012 tidak dapat memberikan hak suara saat pemilukada nantinya. Oleh karena itu, KPU meminta partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada petugas di lapangan bila menemukan masalah-masalah sehingga dapat diselesaikan sejak dini. [BS]