Kabar Bima

Gelar Perkara Cukup Bukti, Suami Istri Terlibat Narkoba Ditetapkan Tersangka

435
×

Gelar Perkara Cukup Bukti, Suami Istri Terlibat Narkoba Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pasangan suami istri (Pasutri) yang berinisial MI alias BU dan EN asal Kelurahan Penaraga yang ditangkap karena kedapatan memiliki 2 poket sabu kemarin, sudah dinyatakan memiliki cukup alat bukti dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota, Sabtu (7/3).

Gelar Perkara Cukup Bukti, Suami Istri Terlibat Narkoba Ditetapkan Tersangka - Kabar Harian Bima
Suami istri yang diamankan bersama barang bukti narkoba. Foto: Ist

Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono melalui Kasubbag Humas AKP Hasnun menyampaiakan, setelah dilakukan gelar perkara oleh Sat Narkoba, bagian Hukum Polres, Provos dan anggota Sat Intelkam. Pasangan suami istri yang diamanakan di Kelurahan Penaraga kemarin sudah ditetapkan tersangka.

“Keduanya disangkaan Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a, Pasal 132 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman di atas 10 tahun penjara,” ujarnya, Minggu (8/3)

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kata Hasnun, keduanya sudah menjadi tahanan Polres Bima Kota dan ditahan di Rutan Polres. Untuk berkas perkara kasus tersebut sedang dilengkapi oleh penyidik. Setelah berkas itu dinyatakan lengkap secara syarat formal dan syarat materinya, maka berkas tersebut akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima.

Hasnun juga menyampaikan, agar masyarakat menjadikan kasus tersebut sebagai pelajaran, agar para suami maupun istri tidak harus berurusan dengan jaringan narkoba atau mengedarkan segala jenis narkoba. Karena akan berurusan dengan pihak penegak hukum.

“Hal ini jangan dicontoh oleh masyarakat, carilah kerja yang halal dan tidak melawan hukum,” himbaunya

*Kahaba-05