Kota Bima, Kahaba.- Jajaran Polsek Rasanae Timur di bawah pimpinan Kapolsek IPTU Suratno menggagalkan peredaran minuman keras (Miras) di Kelurahan Rontu dengan menyita 25 liter Sofi di rumah SR (51), Selasa (10/3) sekitar pukul 18.00 Wita.
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono melalui Kasubbag Humas AKP Hasnun menyampaikan, diinformasikan oleh masyarakat bahwa di rumah SR sering dijadikan tempat transaksi jual beli miras jenis Sofi.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Rastim bersama anggotanya langsung menuju rumah SR untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
“Setelah diperiksa, dalam rumah SR kami menemukan 25 liter minuman keras jenis Sofi,” ujarnya, Rabu (11/3).
Kini barang bukti tersebut kata Hasnun sudah diamankan di Polsek Rastim untuk dimusnahkan saat menjelang bulan puasa nanti. Menjelang bulan Ramadhan, masyarakat diminta untuk tidak menjual dan mengedarkan miras serta barang harqm lainya seperti narkoba.
Biasakan menjalani hidup sehat tanpa mengkonsumsi miras dan narkoba serta tidak melawan hukum, karena hal itu akan merugikan diri sendiri dan dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
“Kami akan bertindak tegas pada siapapun yang mengedarkan miras dan narkoba,” tegasnya
*Kahaba-05