Kabar Bima

Warga Langgar UU Wabah Penyakit Menular Dipidana 1 Tahun

341
×

Warga Langgar UU Wabah Penyakit Menular Dipidana 1 Tahun

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Warga yang tidak patuh menjalankan maklumat, imbauan dan edaran pemerintah tentang wabah penyakit menular sesuai UU Nomor 1 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, diancam pidana 1 tahun penjara.

Warga Langgar UU Wabah Penyakit Menular Dipidana 1 Tahun - Kabar Harian Bima
Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima H A Malik. Foto: Bin

Walikota Bima HM Lutfi telah mengeluarkan maklumat yang memuat sejumlah poin tentang antisipasi penyebaran penyakit menular Covid-19, agar bisa dipatuhi oleh warga. Salah satunya tentang regulasi yang berdampak pidana jika tidak dipatuhi oleh warga.

Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima H A Malik mengatakan, pada poin maklumat tersebut juga tertuang, bagi masyarakat yang melanggar penanganan Virus Corona dengan berpedoman kepada UU Nomor 1 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular pada pasal 14 ayat (1) yang berbunyi menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana penjara 1 tahun dan/atau denda Rp 1.000.000.

“Pada ayat 2, karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam kurungan 6 bulan dan/atau denda Rp 500.000,” ungkapnya.

Pada poin lainnya seperti parat pemerintah pada tingkat kelurahan dengan didukung oleh Babinsa (TNI) dan Bhabinkamtibmas (POLRI) untuk tetap melakukan pengawasan di wilayah masing-masing.

Diharapkan pula, agar koordinasi antara camat dan lurah dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas tetap ditingkatkan, terutama memberikan pengertian kepada terhadap warga yang tidak mengindahkan imbauan yang telah dikeluarkan pemerintah, terkait acara yang dapat menghadirkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat ibadah (Masjid, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng), ditempat umum lainnya ataupun di lingkungan sendiri.

Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi sambung Malik berharap agar maklumat ini benar-benar dijalankan dan kepada Camat/Lurah melalui RT/RW, organisasi wanita, organisasi kepemudaan secara bersama-sama mensosialisasikan maklumat  kepada masyarakat.

“Kita perlu bergandeng tangan bersama-sama memberikan pemahaman kepada masyarakat agar bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona ini,” terangnya.

*Kahaba-01