Kabar Bima

1 Juli, Perwali PSBK Penanganan Covid-19 Dicabut

320
×

1 Juli, Perwali PSBK Penanganan Covid-19 Dicabut

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Status Kota Bima menjadi zona hijau, sebagaimana pengumunan Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 tanggal 24 Juni 2020 lalu. Dengan begitu, pada tanggal 1 Juli 2020 Pemerintah Kota Bima secara resmi akan mencabut Perwali Nomor 24 Tahun 2020.

1 Juli, Perwali PSBK Penanganan Covid-19 Dicabut - Kabar Harian Bima
Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima H A Malik. Foto: Bin

Sebelumnya, perwali telah dilakukan dua kali perubahan. Perubahan pertama tertuang pada Perwali Nomor 28 Tahun 2020 dan perubahan kedua pada Perwali Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Kelurahan (PSBK).

Menurut Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima H A Malik, bersamaan dengan dicabutnya perwali tersebut maka posko dan penjagaan di perbatasan maupun beberapa posko di pintu masuk Kota Bima dan Rumah Sakit Darurat, ditiadakan.

“Untuk penanganan Covid-19 nantinya usai pencabutan PSBK yakni memperkuat sistem pelaksanaan kelurahan mandiri,” ungkap Malik, Senin (29/6).

Pada kelurahan mandiri ini sambung Malik, peran lurah melalui RT/RW bekerja sama dengan Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 melalui kelurahan mandiri dan pencanangan kampung sehat.

Meski dengan dicabutnya Perwali PSBK penanganan protap kesehatan Covid-19 tetap berjalan yakni disiplin menggunakan masker ketika beraktivitas dan menjaga jarak satu sama lainnya.

“Untuk pembatasan aktivitas baik itu kerumunan seperti pernikahan, kegiatan keagamaan dan kegiatan sosial lainnya diperbolehkan. Namun dengan tetap menjaga dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” terangnya.

*Kahaba-01