Kota Bima, Kahaba.- Anggota Sat Narkoba Polres Bima Kota mengamankan 2 orang wanita masing-masing SM (44) dan ER (31) warga Kelurahan Tanjung, Sabtu (4/7) karena diduga pengedar narkoba jenis Sabu-sabu.
“SM dan ER diduga sering mengedarkan Sabu-sabu,” ungkap Kapolres Bima Kota melalui Kasubbag Humas AKP Hasnun.
Diakuinya, setelah polisi mendapat informasi terkait kedua wanita itu, Tim Opsnal Sat Narkoba menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memanggil ketua RT untuk menyaksikan proses penggeledahan.
Saat itu, ER berada dalam rumah dan SM berada di bale-bale depan rumah ER. Saat digeledah, tim menemukan satu poket Sabu-sabu di bawah kardus samping tempat duduk SM.
“Petugas juga mengamankan barang bukti lain di rumah ER seperti tabung kaca, korek gas, Kartu ATM dan uang senilai Rp 700 ribu,” sebutnya.
Untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kedua terduga pelaku serta barang bukti diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota
*Kahaba-05