Kota Bima, Kahaba.- Tujuh orang tersangka kasus demonstrasi penolakan pertambangan di Kecamatan Lambu yang berujung bentrok, menyerahkan diri secara sukarela pada hari Jum’at (28/12/2012) kemarin. Ketujuh tersangka tersebut adalah bagian dari 40 tersangka lain yang sebelumnya dikeluarkan paksa oleh demonstran dari Rutan Bima pada saat insiden pembakaran Kantor Bupati Bima awal tahun 2012 lalu.
Kapolres Bima-Kota, AKBP. Kumbul KS, Sik ditemui dikantornya, Jum’at (28/12) pagi membenarkan adanya ketujuh tersangka yang tersangkut kasus kerusuhan Lambu menyerahkan diri. Pada saat diwawancarai, ketujuh orang warga Lambu tersebut diketahui sedang dalam perjalanan menuju Polres Bima Kota.
Ditambahkan Kumbul, jumlah keseluruhan tersangka kasus lambu yaitu sebayak 40 orang. Dari jumlah tersebut sebagian diantaranya telah menjadi tahanan jaksa atau sudah berstatus P21 kasusnya, sementara lainnya masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Oleh karena itu dari ketujuh orang yang saat ini menyerahkan diri perlu dilakukan klarifikasi lebih lanjut mengenai status mereka.
”Kita lihat dulu mereka ini tersangka kasus yang mana, juga statusnya apakah tahanan kejaksaan atau kepolisian,” ujar Kumbul.
Lanjut Kumbul, para tersangka diketahui menyerahkan diri secara sukarela. Sebelumnya jajaran Polres Bima Kota memang kerap mengimbau kepada para tersangka untuk menyerahkan diri.
Dengan berstatus tahanan, dikatakannya kepastian hukum para pelarian itu akan bermasalah. Mereka akan mengalami kesulitan dalam pengurusan administrasi yang berkaitan dengan identitas diri dari kepolisian, seperti pengurusan SKCK dan lain sebagainya.
Dicontohkan Kumbul, para tersangka yang hendak melamar pekerjaan atau pun berencana ikut menjadi seorang anggota polisi, TNI, atau CPNSD akan sangat kesulitan dalam proses administratif. Karena yang pasti seluruh tempat pengurusan SKCK di seluruh wilayah Indonesia tidak akan mengeluarkan rekomendasi berkelakuan baik kepada mereka atau orang tua mereka.
“Oleh karena itu, mereka diharapkan untuk menyerahkan diri, menjalani proses hukum yang berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” imbaunya. [BS]