Kota Bima, Kahaba,- Polisi bidik pelaku pria dan kasus video mesum siswi SMKN 1 Kota Bima yang beredar beberapa waktu yang lalu. Pria itu diduga adalah salah satu mahasiswa kampus swasta di Bima. Pasalnya, pelaku dijerat UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan UU perlindungan anak.
Kapolres Bima Kota, AKBP. Kumbul KS, SH, S.IK kepada Kahaba mengatakan pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi terkait masalah tersebut, termasuk siswi yang terdapat dalam video tersebut. Selain itu, lanjut Kumbul, pihaknya akan memanggil saksi lainnya yaitu teman yang bersangkutan atau pihak yang mengetahui tentang video tersebut.
Sementara ini, untuk pria yang terdapat dalam video tersebut sudah berhasil di identifikasi. Namun Kumbul enggan membeberkan siapa sosok pria dalam video tersebut. ”Kita sudah tahu, tunggu saja hasilnya nanti,” pungkasnya di ruangan Satuan Reskrim Polres Bima Kota, Selasa, 13 November 2012.
Lebih rinci Kumbul menjelaskan, untuk kasus video mesum ini, pihaknya pada tahap awal akan memfokuskan pada pelaku pembuat dan penyebar video tersebut sehingga bisa tersebar luas di masyarakat. “Kepada pelaku dan penyebar akan dijerat dengan Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” tandasnya.
Kumbul menambahkan, pria dalam video itu sudah dipanggil dan diperiksa. Dan untuk kasus ini, sebenarnya dapat diterapkan tiga pasal sekaligus termasuk pasal menyimpan gambar atau video yang dinilai tidak layak ditonton oleh umum.
“Selain undang-undang pornografi, pria dalam video tersebut dapat dijerat dengan UU perlindungan anak, di mana diduga dengan sengaja melakukan ekploitasi terhadap anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” akunya kepada Kahaba. [BS]