Kota Bima, Kahaba.- Setelah melalui proses pemeriksaan dan evaluasi dokumen penggunaan dana Masjid Baitul Hamid Kelurahan Penaraga, akhirnya tim pengawas dan audit dari lembaga Yayasan Islam Bima menyampaikan hasilnya kepada publik. (Baca. Sorot Tidak Transparan Kelola Anggaran Masjid Baitul Hamid, Warga Mengadu ke Yayasan Islam)
Ketua Yayasan Islam Bima H Muhammad mengaku, hasil pemeriksaan terhadap dokumen penggunaan dana selama 5 tahun oleh panitia pembangunan rampung. (Baca. Dana Masjid Baitul Hamid Ratusan Juta Diduga Dikorupsi)
“Hasil audit penggunaan dana selama 5 tahun terakhir, ada temuan sebesar Rp 49 juta lebih,” ungkapnya, Jumat (28/8).
Menurut Muhammad, temuan kerugian selama 5 tahun tersebut merupakan akumulasi dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Artinya bukan karena keperluan sarana dan prasarana, tapi karena non teknis. (Baca. Mantan Pengurus Masjid Baitul Hamid Beberkan Rincian Penggunaan Dana)
Panitia pembangunan masjid yang lama menganggap temuan Rp 49 juta itu karena dipinjam pakai, sehingga menyanggupi untuk mengembalikan kerugian tersebut dengan cara menyicil dan tahun ini lunas.
“Yang siap mengembalikan ini adalah H Sudirman, H Manan dan H Kamaludin, dan telah membuat surat pernyataan di atas materai,” katanya.
H Muhammad menambahkan, bila dalam tempo waktu yang telah disepakati tersebut tidak mampu dipenuhi. Maka pihak Yayasan Islam Bima akan menyerahkan keputusan kepada pengurus Masjid Baitul Hamid yang baru.
“Jika tidak mampu dilembalikan, langkah dan tindakan apa yang dilakukan oleh pengurus masjid yang baru tidak bisa kami intervensi. Karena yang pasti tugas kami hanya mengaudit penggunaan dana selama 5 tahun,” tambahnya.
*Kahaba-04