Kota Bima, Kahaba.- Polres Bima Kota akan menindak tegas pesonilnya yang tidak memakai masker. Terutama bagi para perwira, sanksinya akan diberi denda Rp 500 ribu.
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono menegaskan, anggota polisi yang tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi. Personil yang belum berpangkat perwira diberi sanksi Rp 100 ribu dan denda 500 ribu bagi perwira.
Menurut dia, ini diterapkan agar polisi yang mengambil tindakan pada warga juga harus memiliki tanggung jawab dan menjadi teladan. Sehingga tidak ada kesan buruk untuk Polri di mata masyarakat.
“Polisi harus jadi teladan bagi masyarakat, jika ada anggota polisi yang tidak menggunakan masker, maka akan diberikan sanksi dan denda yang lebih tinggi,” ungkapnya, Sabtu (12/9).
Untuk itu, Kapolres meminta agar semua polisi harus menjadi memberi contoh baik dalam menerapkan program wajib masker yang sudah diperdakan Pemda Provinsi NTB. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tetap menggunakan masker saat menjalankan aktivitas.
Ia menambahkan, penerapan wajib masker merupakan bentuk terobosan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.
“Mari sama-sama kita sukseskan program wajib masker, agar Virus Corona tidak ada lagi di negara ini,” ajaknya.
*Kahaba-05