Kabupaten Bima, Kahaba.- Diduga melakukan tindak pidana pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, 2 orang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bima telah diproses Bawaslu.
2 orang Kades tersebut masing-masing Kades Mbawa Kecamatan Donggo dan Kades Pesa Kecamatan Wawo.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima Abdurrahman mengatakan, Kades Mbawa Kecamatan Donggo diketahui terlibat atau mengikuti kegiatan kampanye Pasangan Calon Bupati Bima Nomor Urut 2 HM Syafrudin M Nor dan Ady Mahyudin (Syafru-Ady).
Sementara Kades Pesa Kecamatan Wawo mengikuti atau terlibat dalam kegiatan kampanye Pasangan Calon Bupati Bima Nomor Urut 3 H Indah Dhamayanti Putri dan Dahlan M. Noer (IN-Dah).
“2 orang Kades itu sudah kami proses,” ujarnya, Senin (26/10).
Kata dia, saat ini berkas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan 2 Kades tersebut telah dilimpahkan ke Polres Bima Minggu (24/10).
Ia menjelaskan, pelimpahan berkas tersebut merupakan tindaklanjut dari proses penanganan serta kajian yang telah dilakukan di Bawaslu Kabupaten Bima selama 5 hari sejak diregister.
Sebelum berkas perkara itu dilimpahkan, pihakny telah melakukan proses klarifikasi terhadap beberapa orang saksi yang melihat dan menyaksikan peristiwa tersebut, kemudian dibahas pertama dan kedua oleh unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penengakkan Hukum Terpadu Bawaslu Kabupaten Bima.
Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah kata dia, pembahasan pertama dilakukan untuk menemukan peristiwa pidana pemilihan, mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta penentuan pasal yang disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan atau ditemukan.
Sedangkan pembahasan kedua yang telah dilakukan untuk menentukan laporan atau temuan apakah merupakan dugaan tindak pidana pemilihan atau bukan dengan didukung minimal 2 alat bukti.
“Dari hasil pembahasan, disimpulkan telah memenuhi unsur pasal yang disangkakan berdasarkan 2 alat bukti yaitu dokumentasi serta saksi-saksi,” tuturnya.
Ia memaparkan, 2 orang Kades tersebut diduga melanggar Pasal 70 ayat (1) jo Pasal 188 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Di dalam Pasal 71 ayat (1) menyebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
*Kahaba-10