Kota Bima, Kahaba.- Merespon pertanyaan yang telah beredar di masyarakat tentang kapan pelaksanaan Pilkada Kota Bima, Ketua KPU Kota Bima, Bukhari mengatakan penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bima akan diselenggarakan pada tahun 2018.
Hal itu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
“KPU Kota Bima akhir-akhir ini sering mendapat pertanyaan dari masyarakat. Baik yang datang langsung ke kantor dan melalui telepon. Mereka mempertanyakan kepastian penyelenggaraan Pilkada Kota Bima dan persiapan KPU Kota Bima menghadapi perhelatan 5 tahunan tersebut,” ujar Bukhari melalui siaran persnya.
Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, disebutkan, pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dan bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun 2016, dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Desember tahun 2015.
Kemudian pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember tahun 2016 dan yang masa jabtannya berakhir pada tahun 2017 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Februari tahun 2017.
“Bagi kepala daerah yang akhir masa jabatannya pada tahun 2018 dan tahun 2019, akan dilaksanakan pemungutan suara serentak pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018. Sementara akhir masa jabatan Walikota dan Walikota Bima tanggal 24 Juli 2018, sehingga pelaksanaan Pilkada Kota Bima sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dilaksanakan bulan Juni tahun 2018,” tegas Bukhari.
Selain dua kepala daerah tersebut, terdapat dua daerah lain di NTB yang akan menyelenggarakan Pilkada pada tahun 2018 mendatang, yaitu Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Lombok Timur.
Meski pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan pada bulan Juni 2018, tapi tahapan persiapan akan dimulai enam bulan sebelum pemungutan dan penghitungan suara. Sehingga bulan Desember 2017 KPU Kota Bima sudah menetapkan penyelenggara di tingkat badan ad hock. Saat ini KPU Kota Bima tengah menyusun rencana kebutuhan biaya untuk Pilkada dimaksud.
Pihaknya pun mengajak semua pihak untuk bersama-sama menyukseskan Pilkada Kota Bima dan menyampaikan informasi terkait penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bima pada Tahun 2018.
*Bin/HumasKPUKotaBima