Kabupaten Bima, Kahaba.- Pembangunan dan penataan prasarana daerah, sub pekerjaan penataan lapangan sepakbola Desa Lewintana Kecamatan Soromandi dinilai kerja asal – asalan. Terkait hal itu, BPD setempat angkat bicara.
Wakil Ketua BPD Lewintana Jasman mengatakan, kegiatan tersebut sangat disayangkan, karena pelaksana tidak berkerja profesional. Sebelum pekerjaan dilaksanakan, Pemdes dan lembaga desa tidak dikonfirmasi. Sehingga tidak diketahui alur anggaran dan lainnya.
“Kami di desa ini sama sekali tidak diberitahu,” ujarnya, Rabu (28/10).
Kata Jasman, tanah yang digunakan untuk penimbunan atau penataan lapangan juga tidak seperti harapan. Karena pelaksana menggunakan tanah sungai, sehingga dikuatirkan akan becek ketika hujan.
“Mestinya tanah yang digunakan tanah urugan, agar tidak becek ketika turun hujan,” katanya.
Ia membeberkan, beberapa hari lalu komplain melalui pihak yang ditunjuk sebagai pengawas kegiatan tersebut, karena tidak ada papan informasi. Selain itu menyarankan agar tanah timbunan menggunakan tanah urugan.
“Setelah kita protes baru dipasang papan informasi, lucunya di papan informasi tidak dicantum nomor kontrak,” sorotnya.
Warga setempat Bambang juga menyesalkan kegiatan tersebut, pasalnya dikerjakan sesuka hati pelaksana. Buktinya, tanah timbunan tidak diratakan menggunakan alat berat, tapi disimpan begitu saja.
Dirinya berharap, pelaksana bekerja profesional, sehingga azas manfaat dapat dirasakan dan dinikmati masyarakat umum.
“Kita tidak melarang untuk melanjutkan pekerjaan itu, tapi kerjakan sesuai prosedur sehingga tidak jadi polemik,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Lewintana Hidayat Nurdin membenarkan bahwa tidak ada sama sekali konfirmasi dari awal terkait kegiatan tersebut. Sehingga tidak diketahui alur kegiatan dimaksud.
“Kita tidak tahu. Karena tidak ada pemberitahuan awal,” bebernya.
Pantauan di lapangan, sesuai di papan informasi, limit waktu kegiatan tersebut selama 55 hari kalender. Yakni mulai tanggal 26 Oktober hingga tanggal 20 Desember Tahun 2020, sumber anggaran APBD-P dan nilai kontrak sebesar Rp 147 juta lebih. Sedangkan pelaksana CV Laris Manis.
*Kahaba-10