Kabar Bima

Nama Walikota dan Wawali Dicatut di Proposal Bodong, Humas: Tidak Ada Koordinasi dari IWABI

299
×

Nama Walikota dan Wawali Dicatut di Proposal Bodong, Humas: Tidak Ada Koordinasi dari IWABI

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pemerintah Kota Bima akhirnya memberikan pernyataan sikap terhadap beredarnya sejumlah proposal bodong yang mencatut nama Walikota dan Wakil Walikota (Wawali) sebagai pelindung. Bahkan di dalam proposal itu juga tercantum juga institusi kepolisian dan juga TNI. (Baca. Catut Nama dan Palsukan TTD Jurnalis dalam Proposal, Oknum Wartawan Bima Bakal Dilapor Polisi)

Nama Walikota dan Wawali Dicatut di Proposal Bodong, Humas: Tidak Ada Koordinasi dari IWABI - Kabar Harian Bima
Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima H A Malik. Foto: Bin

Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima H Abdul Malik menyampaikan, setelah dapat informasi dari media ada tercantum nama Walikota dan Wakil Walikota Bima dalam lembaga Ikatan Wartawan Bima (IWABI) tersebut, pihaknya pun berkoordinasi dengan kepala daerah dan diketahui tidak pernah diberitahu soal nama itu pada pelindung dan penasehat. (Baca. Proposal Bodong, Ketua PWI Bima Lapor Oknum Wartawan ke Polisi)

“Sudah kita komunikasi dengan kepala daerah, ternyata IWABI tidak pernah melakukan koordinasi terkait pencantuman nama tersebut,” ungkapnya, Jumat (13/11). (Baca. Akui Catut Nama Wartawan, Sukur Minta Maaf)

Malik menuturkan, dengan pencatutan nama kepala daerah tanpa izin, untuk sementara Pemerintah Kota Bima tidak memberikan sikap. Tapi karena sudah diproses hukum, pihaknya hanya mendorong kepolisian untuk mengusutnya. (Baca. Organisasi IWABI Pemilik Proposal Bodong tidak Terdaftar di Bakesbangpol)

“Karena sudah masuk ranah hukum, kami menunggu saja proses huku. lebih lanjut,” katanya.

Malik menambahkan, dengan beredarnya proposal bodong tersebut, pemerintah mengimbau kepada setiap lembaga dan instansi, untuk lebih hati-hati dan teliti dulu apabila menerima proposal penerimaan bantuan.

“Masyarakat kita imbau untuk teliti dulu lembaga yang mengajukan proposal permohonan bantuan dana, apakah legal atau ilegal. Sehingga dana yang disalurkan bisa bermanfaat,” sarannya.

*Kahaba-04