Kabupaten Bima, Kahaba.- Mulai Januari hingga November 2020 Sat Narkoba Polres Bima Kota mengungkap 24 kasus narkoba. Dari jumlah itu, ditetapkan sebanyak 28 orang tersangka.
Kapolres Bima melalui Kasat Narkoba AKP Wahyudin menyampaikan, terakhir pengungkapan pada tanggal 13 November di Desa Simpasai Kecamatan Monta. Dari jumlah kasus itu, para tersangka terlibat dalam transaksi jual-beli narkoba jenis Sabu-sabu dan daun ganja kering.
Dari 28 orang tersangka, hanya satu orang tersangka perempuan yang ditangkap pada tanggal 10 Juni 2020 di Desa Tumpu Kecamatan Bolo.
“Para tersangka dijerat pasal yang berbeda dan diancam hukuman sesuai pasal masing-masing,” terangnya, Sabtu (21/11).
Selama pengungkapan itu diakui Kasat, barang bukti yang berhasil disita Sabu-sabu seberat 18,46 gram dan 290 gram daun ganja kering.
“Dari semua kasus yang diungkap, 20 kasus telah ditahap II dan 4 kasus masih dalam tahap penyelidikan,” katanya.
Jika dibandingkan tahun 2019 sambung Wahyudin, tahun ini lebih sedikit. Karena tahun sebelumnya jumlah kasus yang diungkap sebanyak 34 kasus sampai Desember dan ditetapkan 40 orang tersangka.
Kasat meminta agar masyarakat tetap konsisten membantu polisi untuk menjadikan Kabupaten Bima sebagai daerah yang bebas dari peredaran narkoba.
“Jika mengetahui adanya transaksi jual beli narkoba, segera laporkan ke kami atau ke polisi terdekat, agar kami bisa segera mengambil tindakan,” imbaunya
*Kahaba-05