Kabar Kota Bima

Sidang Praperadilan Wawali Bima, Ahli Hukum dari Termohon tidak Hadir

440
×

Sidang Praperadilan Wawali Bima, Ahli Hukum dari Termohon tidak Hadir

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pengadilan Negeri Bima hari ini, Jumat (11/12) menggelar sidang lanjutan praperadilan dugaan kasus pengelolaan lingkungan hidup di Pantai Bonto, dengan agenda pembuktian termohon atau pihak Polres Bima Kota dengan menghadirkan ahli hukum acara pidana.

Sidang Praperadilan Wawali Bima, Ahli Hukum dari Termohon tidak Hadir - Kabar Harian Bima
Suasana sidang praperadilan Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan dengan agenda keterangan ahli hukum termohon. Foto: Bin

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim (MH) tunggal Horas El Cairo Purba, penasehat hukum Wakil Walikota (Wawali) Bima selaku pemohon dan penasehat hukum dari Polres Bima Kota selaku termohon.

Saat sidang dimulai, hakim menanyakan keberadaan ahli hukum yang dihadirkan oleh termohon. Namun, ahli hukum yang dimaksud tidak hadir. Penasehat hukum termohon mengakui ketidakkehadiran ahli hukum tersebut karena kendala cuaca.

Karena ahli hukum tidak hadir di sidang dimaksud, pihak termohon pun meminta agar keterangan ahli hukum tersebut disampaikan melalui video conference (Vicon).

Namun tim kuasa hukum pemohon menolak keinginan tim termohon agar dilakukan Vicon. Keberatan yang disampaikan pemohon kemudian dikabulkan oleh hakim dan termohon dianggap tidak menggunakan haknya untuk menghadirkan saksi ahli.

Pada kesempatan tersebut, pihak termohon menunjukan keberadaan ahli hukum yang sudah berada di bandara. Namun pesawat gagal menuju Bima karena kondisi cuaca buruk.

Hakim juga menanyakan bukti check in ahli hukum termohon saat di bandara. Namun tidak bisa ditunjukan oleh pihak termohon.

“Ini sidang Praperadilan, jadi harus cepat. Kami sudah memberikan waktu agar bisa dimanfaatkan dengan baik,” tegasnya saat sidang.

Sidang praperadilan akhirnya dijadwalkan kembali pada hari Senin pekan depan dengan agenda kesimpulan dan dilanjutkan pada hari Selasa sidang agenda putusan.

*Kahaba-01