Hukum & KriminalKabupaten Bima

IS dan UJ Terduga Bandar Narkoba Diancam 20 Tahun Bui

495
×

IS dan UJ Terduga Bandar Narkoba Diancam 20 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Terduga bandar narkoba yakni IS (37) dan UJ (19) warga Desa Rai Oi Kecamatan Sape, yang ditangkap Polres Bima Kota beberapa waktu lalu, kini ditetapkan tersangka dan diancam hukuman 20 tahun penjara.

IS dan UJ Terduga Bandar Narkoba Diancam 20 Tahun Bui - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Ramli menyampaikan, kedua tersangka diduga sebagai bandar Sabu-sabu di wilayah Sape. Saat ditangkap, polisi mengamankan 7,44 gram Sabu-sabu sebagai barang bukti.

“Dari hasil gelar perkara bersama anggota Provost, anggota Intelkam dan anggota Bagkum Polres, mereka berdua ditetapkan tersangka,” ungkapnya, Selasa (20/4).

Menurut Ramli, keduanya disangkakan dengan pasal yang sama, yakni Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 127 Ayat 1 Huruf a, Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari pasal itu, tersangka diancam hukuman 20 tahun penjara.

“Hasil gelar tadi, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Karena sudah ditetapkan tersangka maka penyidik akan mengeluarkan surat penahanan untuk IS dan UJ. Selain itu, penyidik juga akan melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima.

Untuk menunggu tahapan proses hukum, kedua tersangka kini mendekam di penjara Polres Bima Kota. Juga masih dimintai keterangan, terkait asal barang yang mereka kuasai tersebut.

*Kahaba-05