Kota Bima, Kahaba.- Usai di tangkap beberapa waktu lalu, karena diduga memiliki, menyimpan, mengedarkan dan menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu, SHD alias TM (35) warga Kelurahan Nae dan IND (31) warga Tanjung diancam hukuman 20 tahun penjara.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Tamrin menyampaikan, terduga pelaku berinisial SHD alias TM ditangkap di rumahnya di Kelurahan Nae. Dari tangan dia, Polisi mengamankan barang bukti 6 piket sabu-sabu dengan berat 2,61 gram.
Hasil gelar perkara, SHD disangkakan dengan pasal 112 dan 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“SHD sudah jadi tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bima Kota,” Ujararnya, Selasa (29/6).
Sedangkan IND warga Kelurahan Tanjung kata mantan Kasat Narkoba Polres Dompu itu, ditangkap di rumahnya dengan barang bukti sabu-sabu seberat 5,68 gram. Ia pun disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dari pasal itu, IND diancam dengan hukuman 20 tahun penjara. IND dan SHD merupakan residivis kasus yang sama, yakni kasus narkoba,” Katanya.
Untuk kasus pengungkapan di Kecamatan Sape dengan terduga pelaku berinisial AHY (32) warga Desa Nae Kecamatan Sape juga sudah ditetapkan tersangka karena diduga melanggar pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Saat ditangkap AHY, kami mengamankan barang bukti seberat 4,06 gram sabu-sabu,” Ungkapnya
*Kahaba-05