Kota Bima, Kahaba.- Dugaan kasus pembangunan dan pengadaan di Pantai Lawata mulai dilirik aparat awal tahun 2020. Setelah berproses, pertengahan tahun 2021 justru macet dan tak ada progres yang berarti. (Baca. Diduga Bermasalah, Polisi Turun Cek Fasilitas di Pantai Lawata)
Setidaknya ada 2 item pembanguan dan 1 pengadaan yang ditangani Polres Bima Kota. Untuk pembangunan, yakni kolam lawata dan taman. Sedangkan pengadaan, berupa banana boat dan spead boat. Dugaannya, tiga item pekerjaan ini merugikan negara karena tidak dapat dimanfaatkan. (Baca. Polisi Minta Dokumen Pembangunan Fasilitas Pantai Lawata, Dispar Akan Kooperatif)
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, N Rayendra yang dikonfirmasi akhir pekan lalu mengaku jika kasus Lawata tersebut masih dalam proses Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket). (Baca. Dewan Dukung Polisi Usut Dugaan Masalah Pembangunan Fasilitas di Pantai Lawata)
“Kita masih pulbaket. Belum terbitkan surat perintah lidik,” ungkapnya, baru-baru ini.
Ia menjelaskan, terakhir pihaknya meminta dokumen ke Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Bima untuk dianalisis dan ditelaah. Tapi dokumen tersebut sedang diaudit oleh Inspektorat Kota Bima. (Baca. Sunarti Klarifikasi Soal Pengadaan Banana Boat dan Kolam Renang di Lawata)
“Katanya sudah diaudit. Nanti kita tunggu hasil auditnya seperti apa,” tandas Rayendra.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kota Bima Muhaimin dalam pemberitaan sebelumnya mengaku dalam audit yang dilakukan ditemukan adanya kerugian negara. Tapi Inspektur itu enggan menyebutkan berapa temuan dan mengarahkan wartawan ke Walikota Bima. (Baca. Ada Indikasi Kerugian Negara Pada Proyek Pantai Lawata)
“Saya sudah serahkan ke walikota LHP nya. Silahkan tanya ke ke sana berapa temuan kerugian negara,” sarannya. (Baca. Inspektorat Dalami Dugaan Kerugian Negara 3 Objek Proyek di Pantai Lawata)
*Kahaba-01