Kabar Kota Bima

Monev Pengelolaan JDIH, KPU Kota Bima Akan Lengkapi Kekurangan

468
×

Monev Pengelolaan JDIH, KPU Kota Bima Akan Lengkapi Kekurangan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Komisi Pemilihan Umum Kota Bima mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) dalam jaringan terkait pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), yang dilaksanakan KPU Provinsi NTB, Senin (13/12). Kegiatan evaluasi tersebut dilaksanakan dalam rangka persiapan pemberian penghargaan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) oleh KPU Republik Indonesia.

Monev Pengelolaan JDIH, KPU Kota Bima Akan Lengkapi Kekurangan - Kabar Harian Bima
Evaluasi Pengelolaan JDIH di KPU Kota Bima. Foto: Ist

Monev Pengelolaan JDIH diikuti Ketua dan Anggota KPU kabupaten dan kota se-Provinsi NTB. Sementara kegiatan monev dipimpin langsung Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi NTB Yan Marli.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bima Agussalim menjelaskan, JDIH KPU Kota Bima merupakan media untuk memuat aturan hukum dan keputusan, baik yang dihasilkan oleh KPU RI, KPU Provinsi maupun KPU Kota Bima.

Pada JDIH juga terdapat Putusan-putusan Pengadilan, Putusan DKPP dan juga Putusan MK serta PT TUN yang melibatkan KPU Kota Bima. Selain memuat produk hukum, di website JDIH KPU memuat berita tentang hukum atau kegiatan bagian hukum.

“Jaringan dokumentasi dan informasi hukum tersebut dimaksudkan untuk menjadi wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum di lingkungan KPU yang tertib, terpadu, dan berkesinambungan. Serta menjadi sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat,” paparnya.

Kemudian Pengelolaan JDIH KPU Kota Bima sambung Agus, terdapat 48 keputusan yang telah dihasilkan dan telah diinput pada JDIH KPU Kota Bima selama 5 tahun terakhir. Untuk memaksimalkan pengelolaan JDIH, KPU Kota Bima juga memanfaatkan teknologi informasi dan dokumentasi seperti Facebook JDIH, Fanpage JDIH dan Instagram JDIH KPU Kota Bima.

Berdasarkan hasil evaluasi dari KPU Provinsi NTB, dari 48 Keputusan yang telah dihasilkan oleh KPU Kota Bima, yang berhasil diverifikasi hanya 40 keputusan. Sementara abstrack yang berhasil terinput hanya 35 dari 40 keputusan tersebut. Sehingga masih tersisa 5 abstrack dari 5 keputusan yang harus segera dituntaskan.

“Terkait hasil evaluasi tersebut, KPU Kota Bima diminta untuk segera memenuhi beberapa kekurangan tersebut dan kami menyanggupinya,” tambah Agus.

*Kahaba-01