Kota Bima, Kahaba.- Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 mendatang bakal semakin menarik, pasalnya penyelenggara Pemilu menetapkan penambahan jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) untuk wilayah Kota Bima.
Ketua KPU Kota Bima Mursalin menjelaskan, sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, telah ditetapkan jumlah daerah pemilihan dan pembagian kursi sesuai wilayah.
“Kota Bima sebelumnya hanya 3 Dapil, namun untuk tahun 2024 sudah terbagi dalam 4 Dapil,” ujarnya Rabu 8 Februari 2023.
Menurutnya, pembagian Dapil tersebut untuk mewujudkan pemilihan umum sebagai sarana kedaulatan rakyat berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, dan berprinsip pada berkepastian hukum.
Sehingga perlu menerapkan 7 prinsip penyusunan daerah pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 185 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang pemilihan umum dalam penetapan daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah.
Mursalin menyebutkan, untuk Dapil I Kecamatan Mpunda terdapat 5 kursi, kemudian Dapil II Kecamatan Rasane Barat sebanyak 5 kursi, Dapil III Kecamatan Asakota 6 kursi serta Dapil IV Kecamatan Raba dan Rasanae Timur 9 kursi.
“Sehingga total seluruh jatah kursi bagi wakil rakyat masih sama, yaitu 25,” katanya.
Ia menambahkan, dengan adanya penambahan Dapil tersebut maka pihaknya siap menjalankan seluruh tahapan yang telah ditetapkan. Terutama menyelenggarakan proses pemilu yang jujur, adil, bebas dan rahasia.
*Kahaba-04