Kota Bima, Kahaba.- Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, akhirnya guru SDN 28 Melayu Kota Bima inisial DS resmi diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kabid Pengembangan SDM dan Penilaian kinerja BKPSDM Kota Bima A Rosyd Ruum menyampaikan, guru tersebut tidak mengajar selama 2 tahun. Surat Keputusan (SK) pemberhentian juga telah disampaikan kepada yang bersangkutan.
“Sesuai PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, DS telah melanggar disiplin sebagai abdi negara. Sehingga diberhentikan dengan hormat. Semua hak kepegawaiannya diberhentikan,” ujarnya, Selasa (5/4).
Ia menjelaskan, DS dijatuhinya sanksi tersebut dikarenakan yang bersangkutan tidak mau merubah sikap setelah dipanggil dan diperiksa BKPSDM. Padahal waktu itu, guru tersebut berjanji akan merubah sikap dan kembali bekerja.
“Saat dipanggil dan diberikan sanksi berupa pembebasan jabatan, DS berjanji siap merubah diri. Tapi sampai saat ini tidak pernah masuk kerja lagi,” katanya.
Rosyd menambahkan, dengan adanya pemberhentian tersebut Pemerintah Kota Bima melalui BKPSDM mengimbau pada seluruh pegawai untuk tidak melakukan pelanggaran disiplin pegawai, dan mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.
*Kahaba-04