Kota Bima, Kahaba.- Kementerian Perindustrian dan Perdagangan RI telah menginstruksikan setiap daerah kabupaten-kota seluruh Indonesia melalui OPD teknis untuk mulai mendata Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (K-UMKM).
Kabid Koperasi dan Perindustrian Dinas Koperindag Kota Bima A Rafik menyampaikan, pendataan lengkap K-UMKM merupakan tindak lanjut dari Amanat PP Nomor 7 Tahun 2021, tentang kemudahan perlindungan dan pemberdayaan dan amanat Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang satu data Indonesia.
“Kita diberikan waktu untuk mulai mendata K-UMKM yang tersebar di-41 kelurahan selama 5 bulan, dengan kuota sebanyak 31 ribu,” ujarnya, Rabu (20/4).
Ia menjelaskan, guna memudahkan pendataan tersebut, diminta pada seluruh pelaku usaha untuk dapat memberikan informasi pada petugas pendata (Enumerator) yang berkenan data usaha yang dimiliki.
“Petugas pendata ini telah tersebar tiap kelurahan, sehingga pelaku usaha tinggal memberikan informasi, baik usaha yang dikelola, serta data tambahan lain,” katanya.
Rafik menambahkan, tujuan pendataan ini untuk mempermudah pemerintah dalam memantau pelaku usaha, sekaligus dapat menjadi bank data untuk instansi untuk keperluan lainnya.
*Kahaba-04