Kota Bima, Kahaba.- Puluhan warga Kelurahan Jatibaru Timur yang berprofesi sebagai pengrajin batu bata bersama perangkat kelurahan setempat, mendatangi Kantor DPRD Kota Bima, Selasa (9/8) untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II.
Para pengrajin batu bata tersebut mendesak pemerintah agar segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda), supaya bisa mengatur potensi daerah untuk pemberdayaan masyarakat agar lebih baik dan mensejahterakan.
Kedatangan masyarakat tersebut pun disambut oleh anggota Komisi II dan sejumlah wakil rakyat dari Dapil Kecamatan Asakota.
Ketua Karang Taruna Kelurahan Jatibaru Timur Israfil melalui pengantarnya mengatakan, para pengrajin batu bata tidak berharap banyak, hanya menginginkan agar ada payung hukum yang mengatur potensi ini.
“Ada keseriusan pemerintah agar bisa menerbitkan Perda soal batu bata. Sebab, potensi ini tidak pernah tersentuh. Jadi ada banyak harapan untuk diperjuangkan,” katanya.
Selama ini diakui Israfil, pengrajin batu bata tidak pernah mendapat subsidi dari pemerintah. Maka melalui pertemuan ini, mengingatkan pemerintah jika pengrajin batu bata juga warga Kota Bima yang perlu diperhatikan.
Salah satu pengrajin bata bata Rahmi mengaku sudah puluhan tahun menjalankan profesi ini. Selama itu pun nasib pengrajin terkait soal harga tidak sesuai standar, masih berlaku selama ini. Maka perlu diatur harga bata melalui Perda untuk membantu nasib pengrajin.
“Ada banyak pelaku pembuat batu bata dan perlu adanya payung hukum,” inginnya.
Irfan selaku Sekretaris Karang Taruna Kelurahan Jatibaru Timur juga ingin jika telah dibuatkan Perda, bisa bekerjasama dengan Perumda supaya memutus mata rantai keberadaan tengkulak yang mempermainkan harga.
“Kami harap regulasi nanti bisa tertuang kerjasama dengan Perumda, supaya bisa mengatur penyaluran bata,” tuturnya.
Muhammad Syahwan yang mewakili aparatur Pemerintah Kelurahan Jatibaru Timur mengkritik perhatian pemerintah hanya diberikan ke UMKM lain. Seperti yang sering yakni bantuan tenun.
“Kenapa bata tidak pernah dilirik bantuan, sementara ini juga UMKM yang menghidupi masyarakat,” kritiknya.
Selama ini sambung Syahwan, pemerintah daerah acapkali bicara potensi. Lantas kenapa potensi batu bata yang sudah puluhan tahun ada, tidak diperhatikan dengan serius.
“Apakah batu bata di Asakota itu bukan potensi?,” tanyanya.
Di tempat yang sama, pemuda setempat Den Malaka menyorot kinerja wakil rakyat Dapil Asakota. Sehingga lalai melihat persoalan ini. Ada 5 orang dewan di kecamatan tersebut, namun tidak memperhatikan pengrajin batu batu dan sekelumit masalahnya.
“Mestinya persoalan ini, bukan dimulai dari masyarakat yang mendorong lahirnya Perda. Melainkan muncul dari dewan di Asakota selaku wakil rakyat,” pungkasnya.
Menjawab sejumlah harapan pengrajin batu bata, anggota DPRD Kota Bima Taufik H A Karim yang memimpin pertemuan menyampaikan apresiasi dan terima kasih. Ungkapan hati pengrajin batu bata ini perlu dan wajib memang dibuatkan Perda.
“Kami di dewan wajib menindaklanjuti keinginan pengrajin batu bata. Usulan ini akan menjadi Perda inisiatif dewan,” katanya.
Selain menyampaikan hasil pertemuan ini ke pimpinan dewan, pihaknya juga akan agendakan memanggil dinas teknis untuk sama sama membahas Perda ini. Bahkan akan turun melihat langsung kondisi pengrajin batu bata.
Ia menambahkan, bicara pemberdayaan Kota Bima memang punya Perumda. Perusahaan daerah tersebut memiliki banyak anggaran dan bisa bekerjasama dengan pengrajin batu bata.
“Sehingga potensi batu bata ini benar-benar bisa dikembangkan,” tambahnya.
*Kahaba-01