Kabar Bima

Abdullah Rontu: Kepengurusan Baznas Kobi Tidak Sah

383
×

Abdullah Rontu: Kepengurusan Baznas Kobi Tidak Sah

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Polemik SK Kepengurusan Baznas Kota Bima yang diteken oleh Walikota Bima masih berlanjut. Ketua Baznas Kota Bima periode 2010–2012 Abdullah Rontu menegaskan dirinya hanya menyerahkan kepengurusan sementara, selain itu ia menuding penetapan SK itu tidak sah karena telah melangkahi ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

SK Baznas Kota Bima yang menjadi polemik
SK Baznas Kota Bima yang menjadi polemik

Abdullah Rontu yang ditemui Kahaba secara tegas mengaku bahwa ia memang telah menyerahkan kepada Ketua I (Drs. H. Ramli H. Ahmad, red) tugas dan kewenangan sementara untuk menjalankan tugas selaku pimpinan Baznas Kota Bima. Abdullah beralasan, saat itu dirinya tengah berhalangan sementara karena sibuk mengurus istri yang berobat ke Jakarta. Namun dikatakannya, penyerahan tugas sementara itu bukan berarti dirinya mengundurkan diri dan tidak aktif lagi di Baznas Kota Bima.

Ia juga mengaku sebelum SK Walikota per Januari itu diketahui publik, Drs. H. Ramli Ahmad, MAP pernah berkoordinasi dengannya terkait keinginan untuk mengusulkan sejumlah nama pengurus baru. Namun saat itu Abdullah berpesan agar usulan nama itu dimusyarakan terlebih dahulu dengan jajaran Kemenag Kota Bima, karena pengusulan tersebut harus melalui proses penyeleksian dari Kemenag Kota Bima.

“Saya juga tidak tahu apakah nama saya juga masuk dalam pengajuan nama pengurus baru atau tidak,” ungkapnya ketika diwawancarai di Kantor Kemenag Kota Bima.

Terkait kedatangannya ke Kantor Kemenag Kota bima, Abdullah mengaku baru mengetahui SK penetapan pengurus baru tersebut akan keluar hari itu (Jumat 1 Maret 2013, red). Karenanya, ia datang ke institusi yang mengurus masalah agama itu untuk berkonsultasi dengan pimpinan Kantor Kemenag.

Menurut Abdullah, kendati terjadi pelimpahan wewenang sementara kepada ketua pengurus baru, mestinya kebijakan dan keputusan yang diambil tidak melangkahi aturan dan mekanisme yang berlaku. Dikatakannya sejak dulu setiap perubahan komposisi pengurus mesti melalui Kantor Kemenag untuk selanjutnya di-SK-kan oleh Walikota bima. “Jadi, sepanjang proses pengusulan tidak melalui Kemeneg Kota Bima, pengurus yang baru ini tidak sah,” tegasnya.

Abdullah pun meminta kepada yang berwenang menetapkan SK tersebut agar membatalkan SK tersebut dan memperbaikinya.”Kita yang sudah tua-tua ini hanya ingin semua berjalan dengan baik dan tetap mengacu pada aturan,” tambahnya. [BK]