Kabupaten Bima, Kahaba.- Menurut Ketua KPU Propinsi NTB, Lalu Aksar Ansori, soal hubungan kekerabatan calon Kepala Daerah itu memang tertuang dalam RUU Pilkada. Namun belum ada ketentuan jelas apakah aturan itu akan dipakai dalam Pilkada Tahun 2015 ini atau tidak.

Mengingat lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014. “Di dalam RUU itu masih umum, apakah hubungan kekerabatan itu akan ke bawah, ke atas atau ke samping kita belum tahu,” jelas Aksar saat dihubungi melalui telepon seluler, Selasa (20/1).
Kata dia, semua tentang itu berikut tekhnis pemilihan Wakil Kepala Daerah akan dijelaskan dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum). KPU masih menunggu pengehasan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 menjadi Undang-Undang. Aturan itu kemudian akan dijabarkan lagi melalui Peraturan Pemerintah (PP) maupun Permendagri.
Namun secara umum, sambungnya, berdasarkan Perppu, salah satu perubahan dari Pilkada sebelumnya yakni adanya ketentuan yang mengatur bahwa Wakil Kepala Daerah tidak satu paket dengan Kepala Daerah.
“Kita hanya memilih Bupati atau Walikota, sementara Calon Wakil menjadi urusan Bupati atau Walikota terpilih. Wakil Bupati diangkat dan dilantik Bupati terpilih. Adapun tehnis pengusulannya menjadi kewenangan calon terpilih, bukan menjadi ranah KPU,” urainya.
Hanya saja kata dia, dalam Perppu memang diatur mengenai proporsi penduduk sebagai acuan pengusulan Calon Wakil Kepala Daerah.
“Tapi nanti kita akan melihat bagaimana dalam PP dan Permendagri. Seperti DKI Jakarta kan tidak mengambil Wakil lebih dari satu,” ujarnya.
*Erde