Kabupaten Bima, Kahaba.- Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Bima (AMRB) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Bima, Kamis (19/5). Massa aksi menyorot soal sektor pertanian yang selalu luput dari perhatian serius dari pemerintah daerah.
Salah satu orator Makruf mengatakan, sektor pertanian di Kabupaten Bima, komoditas unggul yang dibanggakan adalah bawang merah, jagung dan pad. Namun seringkali menghadapi kesulitan-kesulitan. Bayangkan saja Kabupaten Bima memiliki lahan 437.465 hektar, terdiri dari 83,72 persen lahan pertanian bukan sawah.
“Semua jenis lahan di Kabupaten Bima dapat ditanami bawang merah, jagung, padi dan jenis komoditas pertanian lainnya. Namun selalu saja kandas pada pasca panen, petani harus menjualnya dengan harga yang rendah,” ungkapnya.
Kondisi ini menurutnya, terjadi bertahun – tahun lamanya, namun tidak pernah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Bima. Jika berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, menjadi kewajiban pemerintah menyiapkan pasar komoditas dengan menjamin harga pembelian petani (HPP) yang menguntungkan petani.
“Jika mengharapkan mutu dan kualitas yang baik sesuai kebutuhan industri atau konsumsi, harusnya dimaksimalkan resi gudang dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mampu menyerap hasil panen petani dalam jumlah besar,” jelasnya.
Makruf juga mendesak agar DPRD mempercepat menerbitkan Perda yang mengatur tentang harga komoditas pertanian serta pemberdayaan dan perlindungan petani.
Masalah lain sambungnya, terkait soal pupuk Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, serta penyimpanan pupuk dan pestisida di wilayah masing-masing, yang terjadi di daerah Kabupaten Bima saat ini jauh dari harapan.
Keberadaan KP3 hanya sebagai simbolis, tak heran kemudian persoalan pupuk dan pestisida tidak mampu terselesaikan, justru liberalisasi pupuk dan pestisida semakin deras. Padahal yang harus dilakukan KP3 memastikan kembali pengawasan pupuk dan pestisida sesuai dengan peraturan menteri perdagangan dan Menteri Pertanian.
“Pengawasan KP3 selama ini tidak pernah efektif,” tudingnya.
*Kahaba-09