Kota Bima, Kahaba.- Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kota Bima mengumumkan mulai tanggal 2 Juni 2021 sudah bisa melayani masyarakat yang mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap II.
Kepala Dinas Koperindag melalui Kabid Koperasi dan Perindustrian A Rafik menyampaikan, kepastian penyaluran dana BPUM tahap II tersebut setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) penerima bantuan gelombang II dari Kementerian Perindusterian dan Perdagangan.
“Jika penerima manfaat mendapatkan pesan singkat atau setelah mengecek melalui aplikasi e-form BRI dan terdaftar mendapatkan bantuan, maka bisa dipastikan dapat bantuan BPUM senilai Rp 1,2 juta,” ujarnya, Senin (31/5).
Rafik menjelaskan, guna memudahkan masyarakat mengurus administrasi penerimaan bantuan. Ada baiknya mengetahui lebih awal jadwal pengambilan rekomendasi serta beberapa persyaratan yang harus disiapkan.
Beberapa persyaratan yang harus dilengkapi di antaranya, foto copy KTP, kartu keluarga, surat keterangan usaha atau izin usaha melalui pemerintah kelurahan asal domisili, foto usaha, foto bukti e-form penerimaan dana bantuan.
Agar selama pelaksanaan kepengurusan administrasi itu berjalan tertib dan aman, pihaknya mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan yaitu wajib memakai masker dan jangan berkerumun.
“Untuk memudahkan juga, kami telah menyiapkan tempat cuci tangan dan hand sanitizer. Serta beberapa pegawai yang akan mengontrol setiap proses tersebut, untuk menghindari terjadinya kerumunan,” tambahnya.
*Kahaba-04