Kabupaten Bima, Kahaba.- Mantan Kepala BPMDes Kabupaten Bima Rusdin yang tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan baju kaos BBGRM tahun 2014 telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri pun memberikan tanggapan soal nasibnya sebagai aparatur di Pemerintah Kabupaten Bima.

Bupati Bima mengungkapkan, dari Pemerintah Kabupaten Bima sendiri belum bisa memberikan sikap dan keputusan untuk nasib Rusdi. Karena hingga saat anak buahnya itu masih ditangani dan dan diproses hukum di Pengadilan Tipikor Mataram.
“Kita tunggu proses hukumnya dulu selesai baru bisa ditindaklanjuti,” jelas Bupati, Kamis (19/01) di Kantor DPRD Kabupaten Bima.
Sesuai ketentuan dan aturan kata Bupati, pihaknya belum bisa memberikan sanksi terhadap pegawai yang tersangkut kasus hukum, apabila belum ada penetapan keputusan hukum tetap dari pengadilan.
“Jika sudah ada penetapan dan putusan pengadilan terhadap kasus itu, pemerintah Kabupaten Bima berkewajiban untuk memberikan tindakan,” jelasnya.
Namun tambah perempuan pertama yang menjadi Bupati di NTB itu, sanksi yang akan diberikan nantinya sungguh tergantung putusan pengadilan.
“Kita lihat saja nanti, seperti apa putusan pengadilan terhadap Rusdi,” tambahnya.
*Kahaba-02