Kota Bima, Kahaba.- Menyusul telah ditahannya dua tersangka kasus pengelola kebun kopi Kecamatan Tambora oleh Kejari Bima, Suparno dan Syafruddin. Jaksa penyidik mulai membidik calon tersangka baru. Calon tersangka, terkuak dalam pengembangan penyelidikan.
Kajari Raba Bima melalui Kasi Pidsus Yoga Sukma menyatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan kebun kopi Kecamatan Tambora. Sebelumnya telah ditetapkan dua tersangka, Suparno dan Syafrudin. Dalam pengembangan penyelidikan, kuat dugaan ada keterlibatan oknum pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima.
“Saat ini kami sedang penyelidikan, guna membidik calon tersangka baru,” katanya Senin (14/11)
Mengenai mantan pejabat berinisial H yang disebut sebut tersangka Suparno, Jaksa sedang mendalaminya. Bahkan akan memeriksa yang bersangkutan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
“Pemeriksaan H, tidak perlu menunggu hasil sidang dua tersangka sebelumnya. Karena sudah terkuak dalam pemeriksaan,” sebutnya
Dia menambahkan, selain berbicara calon tersangka, sidang untuk dua tersangka Suparno dan Stafrudin, menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Mataram.
*Ompu