Kabupaten Bima, Kahaba.- Dua terdakwa kasus dugaan korupsi RTLH, hari Senin (27/7) kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Raba Bima, menuntut 6 Tahun 6 bulan penjara.
“Tuntutan penjara kedua terdakwa itu berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan juga terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1),” sebut JPU Kejari Raba Bima, Lalu Muhammad Rasyid, SH Senin (27/7) Via HP.
Kata dia, tuntutan bui itu disertai dengan denda sebanyak Rp 200 Juta, Subsider tiga bulan dan uang pengganti Rp 179 Juta juga Subsider tiga Tahun tiga bulan. “Mereka dituntut karena terbukti telah memperkaya diri sendiri,” jelasnya.
Atas pembacaan tuntutan tersebut, sambungnya, Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa, pekan depan akan mengajukan sudang pledoi. Kemudian hasil Pledoi itu, akan pihaknya jawab secara tertulis.
“Sidang agenda pembacaan putusan belum diagendakan. Karena harus menunggu pledoi, sembari menunggu penetapan dari Majelis Hakim PN Tipikor Mataram,” tambahnya.
*Bin/Teta