Kabupaten Bima, Kahaba.- Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima masih terus meneliti berkas empat orang Kepala Sekolah (Kasek), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran rehap Sekolah di Kecamatan Langgudu.
“Kami masih meneliti secara mendalam, bahkan telah melakukan koordinasi dengan Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kota,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Indrawan Pranacitra, SH Senin (17/11).
Kata dia, untuk materi perkara kasus tersebut telah memenuhi syarat. Hanya saja, menunggu kelengkapan formil dari Penyidik Tipikor Sat Reskrim. Kelengkapan itu sangat diperlukan untuk mengetahui keterlibatan pihak lain.
Beberapa hari kedepannya, Indra menambahkan, pihaknya akan segera menentukan sikap soal kasus dimaksud.
*Teta