Kabar Bima

Kecewa Tuntutan Jaksa, Keluarga Korban Ngamuk

384
×

Kecewa Tuntutan Jaksa, Keluarga Korban Ngamuk

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Suasana Kantor Pengadilan Negeri Raba Bima, tiba-tiba gaduh karena teriakan histeris sejumlah warga yang mengamuk. Warga didominasi ibu-ibu keluarga Almarhum Arif Rahman, warga Desa Parangina, Kecamatan Sape itu yang merupakan korban pembunuhan.

Istri korban menangis mendengar tuntutan Jaksa. Foto: Bin
Istri korban menangis mendengar tuntutan Jaksa. Foto: Bin

Ibu-ibu histeris karena kecewa terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa, Furkan dengan hukuman 12 tahun penjara. Menurut mereka, tuntutan tersebut terlalu ringan dan tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa.

Teriakan histeris keluarga korban kian menjadi ketika melihat terdakwa dibawa keluar dari ruang sidang untuk dinaikkan ke mobil kejaksaan. Apalagi saat itu, warga Sape yang menghadiri sidang kasus pembunuhan itu hampir memenuhi halaman kantor pengadilan setempat.

Bahkan, keluarga korban berusaha menghadang dan memukul terdakwa dengan sandal saat dinaikkan ke mobil kejaksaan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Bima. Untungnya, aparat Kepolisian sigap mengamankan terdakwa. Hal itu semakin membuat keluarga korban terutama kaum ibu makin mengamuk.

Isteri korban, Salmah mengaku sangat keberatan dengan tuntutan JPU karena terlalu ringan dan tak setimpal dengan kejahatan terdakwa. Apalagi tuntutan itu nantinya belum tentu sama dengan vonis Majelis Hakim. “Sudah pasti nanti vonis pengadilan dibawah itu, tidak setimpal dengan perbuatannya,” teriak dia.

Ibu satu anak ini mengharapkan Kejaksaan dan Pengadilan memutuskan perkara tersebut dengan adil. Sebab perbuatan terdakwa membuat anaknya yang baru dilahirkan kehilangan bapak.

Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima, Syafruddin, SH, mengaku suasana ribut dalam persidangan merupakan hal yang biasa terjadi. Biasanya dipicu rasa ketidakpuasan keluarga korban terhadap tuntutan dan vonis.

Sebab mereka mengingingkan terdakwa dihukum seberat-beratnya. Padahal Kejaksaan sebagai penuntut umum dan pengadilan yang menjatuhkan vonis atas perkara itu mesti mengacu pada fakta hukum.

“Proses persidangan perkara ini sebenarnya masih cukup panjang. Hari ini kan baru agenda pembacaan tuntutan dari JPU,” terang Syafruddin.

*Erde