Kabar Bima

Polisi Amankan Sajam Milik Ibu-Ibu Pengunjung Sidang

388
×

Polisi Amankan Sajam Milik Ibu-Ibu Pengunjung Sidang

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.– Aparat Kepolisian Resort Bima Kota mengamankan sejumlah Senjata Tajam (Sajam) di Kantor Pengadilan Negeri Raba Bima.

Ilustrasi
Ilustrasi

Sajam itu ditemukan dalam tas ibu-ibu yang datang menghadiri sidang kasus pembunuhan Arif Rahman (Baca. Kecewa Tuntutan Jaksa, Keluarga Korban Ngamuk), warga Desa Parangina Kabupaten Bima. Jenis sajam yang diamankan seperti, pisau, ketapel dan puluhan anak panah.

Awalnya, anggota Kepolisian sengaja menggeledah semua tas yang dibawa pengunjung sidang untuk menghindari keributan. Hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah benda berbahaya itu dari beberapa tas milik ibu-ibu.

Usai menemukan sajam itu, anggota Polisi memutuskan untuk menggeledah semua mobil yang digunakan pengunjung ke Kantor Pengadilan setempat. Namun, hasil penyisiran itu tidak menemukan apa-apa.

Meski mendapati sejumlah sajam, pihak Kepolisian tidak mengamankan ibu-ibu yang membawanya. Mereka tetap diijinkan masuk dalam ruang sidang setelah semua sajam disita.

Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima, Syafruddin, SH, mengaku terkejut mengetahui ada warga yang membawa sajam ke Kantor Pengadilan. Padahal, membawa sajam merupakan perbuatan melanggar hukum dan tindak pidana. Tidak hanya ke Kantor Pengadilan, tetapi ke semua tempat juga tidak diperbolehkan membawa sajam.

Syafruddin meminta kepada masyarakat untuk mempercayakan proses hukum pada penegak hukum. Tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, membuat onar, dan membawa sajam karena akan merugikan diri sendiri dan orang lain. Pihaknya tidak melarang masyarakat menghadiri persidangan asalkan bisa menaati aturan dan ketentuan di Kantor Pengadilan.

*Erde