Kabupaten Bima, Kahaba.- Aktivitas penerbangan dari dan ke daerah Bima pada hari Jumat (12/7/2013) lumpuh total. H. Mansyur H. Achmad, pemilik sah atas aset tanah yang kini diduduki otoritas Bandara Sultan Salahuddin Bima menyegel bangunan menara kontrol lalu-lintas udara. Penyegelan ini dilakukan setelah pihak penggugat memenangkan gugatannya di tingkatan Mahkamah Agung.
Bambu disertai dengan sejumlah spanduk terpasang melintang di pintu bangunan menara Air Traffic Controler/ATC. Kawat berduri pun mengeliling bangunan vital itu sehingga praktis tak ada satupun petugas yang bisa menjalankan tugasnya.
Operasional pemanduan lalu-lintas udara bandara satu-satunya di wilayah timur Pulau Sumbawa ini pun praktis lumpuh total sejak pukul tujuh pagi. Delapan Penerbangan hari itu, terpaksa dibatalkan. Bahkan, pesawat yang dari Makassar dan daerah lainnya yang hendak mendarat, terpaksa memutar kembali akibat aksi penyegelan tersebut.
Penyegelan bandara ini merupakan buntut kemenangan gugatan H. Mansyur H. Achmad melawan pihak Angkasa Pura di Mahkamah Agung. Warga Desa Teke Kecamatan Belo Kabupaten Bima yang berdomisili di Jakarta ini mengklaim tanah seluas dua hektar yang kini ditempati pihak otoritas bandara sebagai hak miliknya. Dengan berbekal petikan surat keputusan MA, aksi yang ia lakukan bersama sejumlah anggota keluarganya tak mendapatkan halangan dari aparat keamanan yang bersiaga di lokasi.
Dalam keterangan persnya H. Mansyur mengungkapkan,aksi penyegelan ini ia lakukan sebagai langkah yang harus ia tempuh setelah usahanya untuk bernegosiasi dengan pihak bandara tidak membuahkan hasil. Ia mengaku, sebelumnya ia telah bersurat secara resmi, bahkan upaya komunikasi lisan juga sudah ia tempuh dengan otoritas bandara. Namun semua itu tidak direspon dengan baik. “Sejauh ini kami sudah sampaikan secara lisan maupun surat, namun mereka (otoritas bandara) hanya diam saja. Karenannya bandara ini terpaksa kami segel,” kata H. Mansyur.
H. Mansyur menuntut Angkasa Pura selaku penanggungjawab operasional Bandara Sultan Salahuddin Bima membayar harga tanah seluas dua hektar setelah secara hukum tanah itu terbukti merupakan hak miliknya. Ia juga meminta pembayaran dilakukan pada hari itu juga. “Saya minta dibayar hari ini, atau kami teruskan penyegelan bandara ini,” ancamnya.
Sementara ini pimpinan bandara tidak dapat dihubungi karena masih berada di luar kota. Kepala Tata Usaha Bandara Sultan Salahuddin, Zainul Arifin, yang mewakili instansinya mengaku tidak bisa berbuat banyak. Agar aktivitas pengangkutan udara tetap berjalan, ia hanya meminta pihak H. Mansyur memberikan kelonggaran dengan membuka penyegelan serta melanjutkan negosiasi.
Terkait sengketa lahan, Zainul mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bupati Bima di Kantor Pemkab Bima. Menurut Bupati, katanya, mengembalikan bagaimana dengan komitmen pihak Bandara. “Kita akan bersurat kepada otoritas Bandara tentang hal ini,” terangnya. [BS]