Kota Bima, Kahaba.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima menerima informasi dugaan pelanggaran pemilu calon legislatif (Caleg). Info dari caleg tersebut akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
Ketua Bawaslu Kota Bima Muhaemin mengungkapkan, info soal pelanggaran pemilu caleg disampaikan Caleg dari PDIP Parlan dan partai Demokrat Edi Sapril, saat sosialisasi kampanye pemilu di Mutmainah pekan kemarin.
“Dari Parlan diungkapkan dugaan panjar uang oleh oknum caleg kepada warga. Sedangkan Edi Sapril terkait oknum caleg yang memfasilitasi pemasangan listrik gratis,” ujarnya, kemarin.
Muhaemin menuturkan, dari informasi itu akan jadi dasar Bawaslu untuk bekerja menindak. Pihaknya juga telah melayangkan surat pemanggilan kepada Parlan dan Edi Sapril untuk klarifikasi lebih mendalam.
“Surat pemanggilan klarfikasi pertama sudah dilayangkan, tapi sampai saat ini 2 caleg yang beri info belum menghadap. Begitu pun surat pemanggilan kedua, belum datang juga,” katanya.
Menurut Muhaemin, dari hasil informasi itu, ia berharap juga diserahkan bukti dan saksi yang kuat. Tujuannya agar mempermudah Bawaslu bekerja.
Sementara itu Koordiv Divisi SDM, Organisasi, Data dan Informasi Asrul Sani menambahkan, bila pemanggilan ini tidak direspon dengan baik, maka kuat dugaan info yang disampaikan sifatnya informasi palsu atau hoax.
Kepada caleg, anggota parpol dan masyarakat umum juga diharapkan bisa berperan aktif menyukseskan pemilu. Jika menemukan dugaan pelanggaran, bisa segera melaporkan ke penyelenggara pemilu.
“Bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum juga, agar bisa diproses,” sarannya.
*Kahaba-04